MK Resmi Tolak Uji Materiil UU Pemberantasan Tipikor

Arsito Hidayatullah

Rabu, 29 April 2015 | 22:21 WIB
MK Resmi Tolak Uji Materiil UU Pemberantasan Tipikor
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan terkait aturan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan Penjelasan UU PTPK merupakan tindakan yang sangat tidak beradab, di samping melanggar norma tindak pidana korupsi.

"Terlebih lagi, tindak pidana korupsi tersebut juga sangat tidak manusiawi, karena memanfaatkan situasi atau keadaan tertentu, yang semestinya dalam kondisi seperti itu rasa kemanusiaan untuk membantu orang yang menjadi korban bencana seharusnya muncul," jelas Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati pula, ketika membacakan pertimbangan MK.

Lebih lanjut, Maria menyebutkan lagi bahwa gradasi tindak pidana korupsi dan sanksi pidana yang dirumuskan dalam UU PTPK, sejatinya adalah model pengajuan permohonan legislative review kepada pembentuk undang-undang, untuk mengubah norma Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dan penjelasannya.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, (maka) menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkas Maria.

Sebelumnya, para pemohon dalam permohonannya menilai bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK inkonstitusional. Adapun pemohon dari pengujian undang-undang ini sendiri adalah Doni Istyanto Hari Mahdi dan Muhammad Umar.

Dalam gugatannya, pemohon menganggap bahwa aturan tersebut dapat menjadi cara bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan, sehingga menyebabkan tidak munculnya efek jera bagi seseorang dan atau penyelenggara negara yang akan melakukan tindak pidana korupsi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHAP

MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHAP

News | Selasa, 21 April 2015 | 04:07 WIB

Terkini

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:07 WIB

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:03 WIB

Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa

Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:52 WIB

Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI

Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:51 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:46 WIB

Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:44 WIB