Novel Baswedan Masih Jadi Penyidik KPK

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 02 Mei 2015 | 19:28 WIB
Novel Baswedan Masih Jadi Penyidik KPK
Novel Baswedan bersama Johan Budi jumpa pers di Kantor KPK. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan penyidik senior KPK Novel Baswedan masih berstatus menjadi penyidik KPK. 

"Masih berstatus sebagi pegawai KPK dan tetap sebagai penyidik KPK," jelas Johan ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015).

Johan juga menerangkan, pertemuan yang dialakukan siang tadi di Bareskrim Polri membicarakan hubungan kedepan antara kedua lembaga itu agar saling bisa bersinergri.

"Kami pimpinan KPK bicara maslah kedepn antara KPK dan Polri bisa bersinegri, tadi ada berapa hal yang dicatat pertmuan itu salah satunya terkait dengan Novel," kata Johan.

Dalam pertemuan itu, Johan mengatakan sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa Novel tidak akan ditahan. Novel juga belum menjalankan rekontruksi.

"Maksud Polri sampai pukul 00.30 itu Novel akan dilepas setelah menjalani rekontruksi. Namun tidak disetujui Novel dan itu haknya Novel," kata Johan.

Dalam jumpa pers itu, Novel juga bicara. Dia merasa dikriminalisasikan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait penangkapan dirinya beberapa waktu lalau di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Novel mengharapkan tuduhan yang dilakukan oleh Bareskrim hari ini terakhir, dan ia juga mengaku akan melakukan upaya-upaya maupum proses hukum agar kasus ini segera usai.

"Saya ingin semua ini selesai, diselesaikan dengan tuntas. Apapun langkah yang akan ditempuh, saya siap menghadapi. Poin pertama itu. Karena saya juga penyidik, saya mesti mentaati segala aturan hukum," ujar Novel.

"Sekalipun sebenarnya saya juga memandang, bahwa sebelumnya saya sampaikan, baik saya langsung, pimpinan KPK atau penasihat hukum, saya memandang ini upaya kriminalisasi terhadap diri saya," jelas Novel.

Walaupun merasa dikriminalisasi, Novel akan siap menjalankan proses hukum. Novel juga menceritakan, sempat melayangkan protes kepada Penyidik Bareskrim lantaran melakukan tindakan yang berlebihan ketika penangkapan dan penggeledahan serta dirinya tidak diberikan izin didampingi pengacara pada saat penyidikan.

"Adapun atas tindakan-tindakan yang terjadi kemarin, saya juga menyampaikan protes dan keberatan. Karena itu tindakan yang berlebihan. Poinnya itu. Dan perlu diketahui oleh publik bahwa saya pada dasarnya atas segala tuduhan kepada saya, saya siap menghadapi. Apapun yang akan dilakukan dlm proses hukum, saya siap menghadapi," tegas Novel

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lengkapi Berkas Novel, KPK Bersedia Berkoordinasi dengan Polri

Lengkapi Berkas Novel, KPK Bersedia Berkoordinasi dengan Polri

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 16:34 WIB

Pengamat: KPK & Jokowi Beri Contoh Buruk ke Publik

Pengamat: KPK & Jokowi Beri Contoh Buruk ke Publik

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 14:40 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×