Suara.com - Meskipun pada waktu terjadi kasus dugaan korupsi pengadaan alat penyimpan energi listrik sementara (uninterruptible power supply) untuk sekolah pada APBD Perubahan tahun 2014, Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur Jakarta, Bareskrim Polri diyakini tak akan memeriksa Jokowi.
"Itu kan bukan diperiksa gimana-gimana. Artinya kan kita akan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh polisi, penyidik. Kata Pak Budi Waseso juga bukan mau periksa Pak Jokowi," ujar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (5/5/2015).
Ahok menambahkan kalau keterangan dari pihak pemerintah Provinsi Jakarta dirasa kurang mencukupi, barulah Bareskrim minta keterangan Jokowi selaku mantan Gubernur Jakarta.
"Secara kepolisian kalau memang data yang dibutuhkan harus minta keterangan Pak Jokowi pun polisi tentu akan minta kepada beliau," kata Ahok.
"Orang mengungkapkan mau panggil Jokowi, bukan begitu maksudnya. Kalau dibutuhkan keterangan. Kalau sudah cukup ya sudah nggak ada apa-apa lagi," Ahok menambahkan.
Ahok mengungkapkan sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik Bareskrim untuk membongkar kasus pengadaan UPS.
"Kita kasih data semua kok. Kita juga sudah sering dimintai keterangan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan baru kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS berharga Rp5,8 miliar, padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.