Berkasnya Dilimpahkan, Bupati Lombok Barat Dipindah ke Kerobokan

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 12 Mei 2015 | 15:41 WIB
Berkasnya Dilimpahkan, Bupati Lombok Barat Dipindah ke Kerobokan
Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sudah dilimpahkan ke tahap dua atau ke penuntutan. Artinya, sebentar lagi kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan selaku Bupati Lombok Barat, dengan tersangka ZA(Zaini Arony), perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2015).

Namun, meski sudah dilimpahkan ke penuntutan, sidang kasus ini nanti tidak akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya tersangka ZA sendiri disebut sudah dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas 2A Kerobokan, Denpasar, Bali. Oleh karena itu, sidangnya nanti akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Saat ini ZA sudah dipindahkan penahanannya di Lapas Kelas 2A Kerobokan, Denpasar. Nanti akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar," lanjut Priharsa.

Zaini Arony diketahui merupakan Bupati Lombok Barat saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Jumat, 12 Desember 2014. Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Surat perintah dimulainya proses penyidikan terhadap Zaini telah ditandatangani sejak 5 Desember 2014. KPK juga saat itu langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG). Pemerasan itu terkait permohonan izin pengembangan wisata. Seorang saksi yang mengaku pelapor perkara ini, Darmawan, sempat membeberkan cara pemerasan bupati itu, hingga dijerat kasus pemerasan uang pelicin usai menjalani pemeriksaan di Mataram pada 16 Januari 2015.

Darmawan menuturkan, sang bupati meminta uang dan delapan unit mobil, serta tanah seluas 3 hektare 80 are kepada investor. Zaini berdalih permintaan itu agar izin pembangunan pengelolaan lahan wisata dapat diterbitkan.

"Saya ditanya masalah pemberian uang, dengan mobil, sama tanah. Itu dia minta pada investor. 'Pokoknya kalau tidak ada uang, tidak keluar izin,' katanya," ujar dia.

Darmawan menegaskan, dirinya tidak ada kepentingan politis dengan menjadi saksi pelapor dalam perkara itu. Sang bupati sendiri menurutnya memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang.

Darmawan pun mengaku telah membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resort terpadu berskala internasional dan lapangan golf, dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru.

"Saya juga mencarikan investor. Ternyata investor kita diperas. Izin seharusnya tiga tahun, dibuat menjadi satu tahun. Permintaan itu sejak beliau (investor) mohon izin. Baru izin mau keluar, kita seperti diperas. (Itu) Pernyataan dari investor," beber Darmawan.

PT DBG, menurut Darmawan lagi, akhirnya baru bisa memenuhi permintaan itu dengan dua unit mobil, dari delapan mobil yang diminta. Plus uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas tiga hektare 80 are. Ada pula sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Dicecar KPK Soal Aset yang Sudah Disita

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:59 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

KPK Sentil Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan: Harusnya Bisa Atur Waktu!

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:30 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Skandal Suap Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:53 WIB

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

KPK 'Sentil' Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: Hendaknya Jadi Teladan, Bukan Menunda Hukum

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:49 WIB

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:42 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi

KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:30 WIB

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus Pencucian Uang

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terkait Kasus Pencucian Uang

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×