Kasus Suap Sutan, KPK Minta Pimpinan Komisi DPR Jadi Saksi

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Selasa, 12 Mei 2015 | 16:09 WIB
Kasus Suap Sutan, KPK Minta Pimpinan Komisi DPR Jadi Saksi
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan para Pimpinan Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 dalam sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Ketua  Komisi Sutan Bhatoegana.

Rencana tersebut bertujuan untuk meminta informasi terkait dugaan penerimaan hadiah dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

"Akan dipanggil (Pimpinan Komisi VII), tapi yang ingin dikonfirmasi dan diperiksa adalah untuk menguatkan dakwaan Jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Menurut Priharsa, pemanggilan para Pimpinan Komisi VII ini untuk mendapatkan fakta baru dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII.

Dari situ, lanjutnya, KPK akan melihat fakta persidangan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"KPK akan melihat fakta baru yang muncul di persidangan dan bagaimana pertimbangan hukum dari putusan. Setelah itu bakal ditindaklanjuti kalau ada permintaan dari Jaksa," jelasnya.

Para pimpinan Komisi VII saat itu adalah Zainudin Amali dari Fraksi Golkar, Achmad Farial dari  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Daryatmo Mardiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sutan Bathoegana didakwa menerima aliran uang dari Waryono Karno sebesar USD 140.000 sebagai imbalan dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Pemberian tersebut dimasukan ke dalam amplop dengan kode P untuk Pimpinan, A untuk Anggota, dan S untuk Sekretaris.

Dari dakwaan Sutan diketahui, amplop yang berisi uang dengan diberi tanda P, A, serta S itu dirinci untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah USD 7500, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima USD 2500, serta Sekertariat Komisi VII sebesar USD 2500.

Atas perkara ini, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Hobi Nonton Tinju dan Kadang Taruhan Uang

Sutan Bhatoegana Hobi Nonton Tinju dan Kadang Taruhan Uang

News | Senin, 11 Mei 2015 | 18:52 WIB

Sutan: Kalau Saya Salah, Silakan Dihukum, Kalau Tidak, Bebaskan

Sutan: Kalau Saya Salah, Silakan Dihukum, Kalau Tidak, Bebaskan

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 20:00 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Sutan, KPK Hadirkan Rudi Rubiandini

Sidang Lanjutan Kasus Sutan, KPK Hadirkan Rudi Rubiandini

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 12:33 WIB

Terkini

Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN 2027, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun

Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN 2027, Pemerintah Siapkan Rp 23 Triliun

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:00 WIB

Perdjalanan Menoedjoe Djawa: Melihat Jawa 1920-an dari Kacamata Tokugawa

Perdjalanan Menoedjoe Djawa: Melihat Jawa 1920-an dari Kacamata Tokugawa

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:00 WIB

Ribuan Buruh Demo di DPR, Dasco Pastikan Pimpinan Siap Terima Perwakilan

Ribuan Buruh Demo di DPR, Dasco Pastikan Pimpinan Siap Terima Perwakilan

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:59 WIB

SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah

SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah

Banten | Selasa, 29 September 2026 | 12:53 WIB

Sunscreen Wardah Collagen untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan dan Review Pembeli

Sunscreen Wardah Collagen untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 12:51 WIB

Ramalan Jodoh dan Percintaan Shio Kelinci Tahun Ini, Seperti Apa Kisah Asmaranya?

Ramalan Jodoh dan Percintaan Shio Kelinci Tahun Ini, Seperti Apa Kisah Asmaranya?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 12:50 WIB

Kasus Lapas Mewah: Perlakuan Istimewa yang Buat Hilangnya Marwah Pembinaan

Kasus Lapas Mewah: Perlakuan Istimewa yang Buat Hilangnya Marwah Pembinaan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 12:50 WIB

Petaka Pradik di RSUD Dr. Soetomo: 172 Calon Dokter Spesialis Unair Tumbang Keracunan Makanan

Petaka Pradik di RSUD Dr. Soetomo: 172 Calon Dokter Spesialis Unair Tumbang Keracunan Makanan

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 12:49 WIB

Tak Menang, Kevin Diks Tegaskan Timnas Indonesia Sudah Berjuang Maksimal Melawan Malaysia

Tak Menang, Kevin Diks Tegaskan Timnas Indonesia Sudah Berjuang Maksimal Melawan Malaysia

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 12:47 WIB

Tak Terbendung! BTS dan Lisa BLACKPINK Berjaya Bawa Pulang Piala Bergengsi VMAs 2026

Tak Terbendung! BTS dan Lisa BLACKPINK Berjaya Bawa Pulang Piala Bergengsi VMAs 2026

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 12:47 WIB

×