Array

Novel: Saya Tidak Melawan Polri, Polri Institusi Baik

Senin, 25 Mei 2015 | 14:02 WIB
Novel: Saya Tidak Melawan Polri, Polri Institusi Baik
Novel Baswedan akan menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel, (25/5). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Penyidik KPK, Novel Baswedan, tidak ingin dianggap melawan institusi Polri. Polri, bagi Novel, merupakan lembaga yang sangat penting bagi bangsa dalam menegakkan hukum.

"Saya tidak pada posisi berhadap-hadapan atau melawan institusi apapun, apalagi polri, polri institusi baik dan penting," kata Novel usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Karena begitu pentingnya institusi Polri di mata sepupu Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan, ia berusaha untuk terus memperbaiki kinerjanya.

"Kalau ada hal yang tidak benar, tentu harus kita koreksi karena itu bentuk kecintaan kita terhadap institusi polri," kata Novel yang sekarang sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Sementara terkait ketidakhadiran perwakilan Polri dalam sidang perdana praperadilan hari ini, Novel mengaku tidak tahu alasannya.

Novel tidak mau menduga-duga mengapa Polri tidak memberikan keterangan kepada pengadilan atas ketidakhadiran mereka di sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Amat Khusaeri.

"Saya tidak mengira-ira atau menduga-duga, realistis aja, sepertinya ada alasanlah," katanya.

Namun, apabila benar ketidakhadiran perwakilan Polri sebagai cara untuk mengulur-ulur waktu agar kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, Novel tidak mempermasalahkannya. Dia akan tetap mengikuti prosedur hukum.

"Kalau benar tentu saya tidak akan mengajukan praperadilan, kan jumat nanti ketemu lagi kita," kata Novel.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Novel ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI