Suara.com - Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menilai ketidakhadiran perwakilan Polri dalam sidang perdana praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015), disengaja untuk mengulur-ulur waktu. Ia curiga hal itu untuk mempercepat pelimpahan kasus Novel ke pengadilan sehingga proses praperadilannya digugurkan.
"Persis (ada upaya mengulur-ulurkan waktu), bisa jadi itu yang sudah dipikirkan. Tapi terlepas dari itu, konsennya tidak hadir dari waktu cukup yang disediakan, tanpa keterangan apapun sehingga kalau ternyata ada pelimpahan berkas maka nantinya maka itu menguatkan bagian dari skenario mempercepat pelimpahan," kata Muji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Muji sikap Polri dengan tidak menghadiri sidang sebagai bentuk tidak menghargai pengadilan.
"Jadi mengapa tidak hadir, sebagian kita sudah menunggu bahkan bukan hanya pemohon yang menunggu tapi pengadilan pun menunggu, menunggu kehadiran dari termohon. Oleh karena itu, ini satu catatan sebaiknya kita sama-sama menghormati pengadilan, sama-sama menghormati hukum dengan cara yang paling sederhana, dipanggil jam 9 kita datang jam 9 supaya berjalan cepat itu kita menghormati pekerjaan lain," kata Muji.
Muji sangat menyesalkan sikap petinggi korps Bhayangkara karena sebenarnya kehadiran mereka di ruang sidang dapat mempercepat penyelesaian kasus Novel.
"Persisnya begitu, kalau sidang hari ini dimulai maka kita lakukan tujuh hari sehingga prosesnya berjalan cepat, selesai. Tapi karena ditunda tiga hari ada kemungkinan juga kasusnya dinaikkan. Ini kemungkinan-kemungkinan, karena sudah masuk pokok perkara praperadilan, sehingga tidak bisa," kata dia.