KPK: Kasus Hadi Poernomo Tetap Berlanjut

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 27 Mei 2015 | 05:35 WIB
KPK: Kasus Hadi Poernomo Tetap Berlanjut
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK menyatakan tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999, dengan tersangka Hadi Poernomo.

"Meski putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan kasus tersebut, Hadi tetap tersangka. Kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Diketahui, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Padahal hal itu bertentangan dengan pasal 40 UU No.30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian dan penuntutan.

Namun begitu, Ruki mengaku belum dapat memastikan apakah KPK tetap akan memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar. Tapi perkara ini tidak pending. Perkara jalan terus," tambah Ruki.

Diketahui, saksi terakhir yang dipanggil KPK dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja, pada Jumat (22/5) lalu.

Lebih jauh, KPK pun disebut Ruki akan tetap melanjutkan berbagai perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidikan akan jalan terus, sampai ada putusan MA sah atau tidak putusan ini. Penyelidikan, penyidikan, penahanan, sudah lama dilakukan. Kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," tegas Ruki.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar Hakim Haswandi dalam putusannya.

Hakim Haswandi dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK, sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK, haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan. Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi, yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.

Sementara itu Ambarita Damanik, penyidik yang menangani kasus Hadi, merupakan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014. Dengan pemberhentian tersebut, hakim berpendapat bahwa Ambarita juga sudah kehilangan status penyidik yang melekat pada dirinya, sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.

"Maka anggota Polri yang telah pensiun atau berhenti, tidak melekat status penyidik ataupun penyelidik. Jika anggota Polri yang telah pensiun ingin diangkat menjadi penyelidik ataupun penyidik, maka harus diangkat sebagai PPNS pada KPK," kata Hakim Haswandi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalah Lagi, KPK Hormati Pengadilan dan Siapkan Perlawanan

Kalah Lagi, KPK Hormati Pengadilan dan Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 17:58 WIB

Berhasil Kalahkan KPK, Hadi Poernomo: Saya Bersyukur

Berhasil Kalahkan KPK, Hadi Poernomo: Saya Bersyukur

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 17:52 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB