KPK: Kasus Hadi Poernomo Tetap Berlanjut

Arsito Hidayatullah

Rabu, 27 Mei 2015 | 05:35 WIB
KPK: Kasus Hadi Poernomo Tetap Berlanjut
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK menyatakan tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999, dengan tersangka Hadi Poernomo.

"Meski putusan praperadilan memerintahkan KPK menghentikan kasus tersebut, Hadi tetap tersangka. Kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Diketahui, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Padahal hal itu bertentangan dengan pasal 40 UU No.30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian dan penuntutan.

Namun begitu, Ruki mengaku belum dapat memastikan apakah KPK tetap akan memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Kita sesuaikan perkembangan dari penanganan kasus yang lebih mendasar. Tapi perkara ini tidak pending. Perkara jalan terus," tambah Ruki.

Diketahui, saksi terakhir yang dipanggil KPK dalam kasus ini adalah Presiden Direktur PT BCA Jahja Setiaatmadja, pada Jumat (22/5) lalu.

Lebih jauh, KPK pun disebut Ruki akan tetap melanjutkan berbagai perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidikan akan jalan terus, sampai ada putusan MA sah atau tidak putusan ini. Penyelidikan, penyidikan, penahanan, sudah lama dilakukan. Kecuali kalau MA menyatakan tidak sah," tegas Ruki.

Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.

"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar Hakim Haswandi dalam putusannya.

Hakim Haswandi dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK, sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK, haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan. Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi, yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.

Sementara itu Ambarita Damanik, penyidik yang menangani kasus Hadi, merupakan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014. Dengan pemberhentian tersebut, hakim berpendapat bahwa Ambarita juga sudah kehilangan status penyidik yang melekat pada dirinya, sehingga segala tindakan penyidikan yang dilakukan olehnya dianggap batal demi hukum.

"Maka anggota Polri yang telah pensiun atau berhenti, tidak melekat status penyidik ataupun penyelidik. Jika anggota Polri yang telah pensiun ingin diangkat menjadi penyelidik ataupun penyidik, maka harus diangkat sebagai PPNS pada KPK," kata Hakim Haswandi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalah Lagi, KPK Hormati Pengadilan dan Siapkan Perlawanan

Kalah Lagi, KPK Hormati Pengadilan dan Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 17:58 WIB

Berhasil Kalahkan KPK, Hadi Poernomo: Saya Bersyukur

Berhasil Kalahkan KPK, Hadi Poernomo: Saya Bersyukur

News | Selasa, 26 Mei 2015 | 17:52 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×