Pemkot Ambon Akan Santuni Warganya yang Meninggal

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 03 Juni 2015 | 14:26 WIB
Pemkot Ambon Akan Santuni Warganya yang Meninggal
Ilustrasi pemakaman. (shutterstock)

Suara.com - Mulai tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) ambon akan memberikan santunan kematian kepada warganya yang meninggal. Menurut Walikota Ambon Richard Louhenapessy  langkah ini sebagai bagian dari upaya menertibkan administrasi kependudukan.

"Tahun 2015 Pemkot Ambon menyediakan santunan kematian warga masing-masing Rp2 juta sebagai bantuan untuk mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan, selain itu kami juga berupaya untuk menertibkan administrasi kependudukan," katanya di Ambon, Rabu (3/6/2015).

Menurut dia, santunan kematian merupakan program untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, selain lima program prioritas yang masuk dalam agenda besar "Benahi Ambon" selama 2011-2016.

"Santunan kematian sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu untuk biaya pemakaman dan sebagai uang duka bagi keluarga yang sudah menghabiskan biaya," tambahnya.

Richard mengatakan, warga kota yang berhak mendapatkan santunan kematian adalah warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Ambon.
Warga yang tidak memiliki KTP Kota Ambon, ujarnya, tak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Kebijakan ini ditempuh agar warga kota yang tidak memiliki KTP dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Sampai saat ini masih banyak warga yang belum miliki KTP Kota Ambon, sehingga kami lakukan kebijakan seperti ini agar kedepan administrasi kependudukan baik KTP maupun Kartu keluarga dapat diurus warga kota," ujarnya.

Ditambahkan, sebelum menyerahkan santunan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terlebih dulu menerbitkan akte kematian.

"Tetapi setelah pemberian santunan setiap bulan akte kematian yang diterbitkan sebanyak 30 hingga 40 akte. Hal ini bukan nilai santunan tetapi administrasi kependudukan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat tertib," ujarnya.

Richard menambahkan, pemberian tunjangan kematian akan dilakukan melalui RT/RW dengan cara melaporkan warga yang meninggal ke desa, negeri atau kelurahan, kemudian akan diteruskan ke Disdukcapil.

"Proses penerimaan uang kematian itu sangat mudah dan tidak akan dipersulit, kami berupaya agar sebelum melakukan pemakaman, pihak keluarga sudah terima tunjangan tersebut," tandasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI