- Komnas HAM mendesak pemerintah memberikan sanksi transparan kepada penyedia gizi yang melanggar standar keamanan pangan program MBG.
- Pemerintah perlu mempercepat sertifikasi higiene, menyediakan fasilitas pengelolaan limbah, serta melatih petugas untuk mencegah kasus keracunan pangan.
- Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program dan penajaman sasaran penerima manfaat diperlukan agar pelaksanaan MBG lebih efektif.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya sejumlah kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
"Memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tersebut," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut Komnas HAM, penerapan standar keamanan pangan secara konsisten menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Karena itu, Komnas HAM mendorong percepatan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di seluruh SPPG.
Selain itu, diperlukan penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah makanan yang layak, serta peningkatan jumlah petugas yang memiliki pelatihan memadai.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG guna memperkuat pengawasan, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan program MBG.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan pengkajian dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM melalui diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, BPOM, serta studi lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Menurut Uli, MBG merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan status gizi anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Namun, pelaksanaannya masih memerlukan penguatan tata kelola agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM adalah penajaman sasaran penerima manfaat agar program lebih efektif menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
"Memastikan bahwa penyelenggaraan program MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1 sampai 4, dan atau berada di wilayah 3T," kata Uli.
Komnas HAM juga menilai pembagian peran antara kementerian, pemerintah daerah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan maupun pengawasan program perlu diperjelas.
Selain itu, lembaga tersebut menyoroti perlunya peningkatan transparansi administrasi dan standar operasional SPPG, termasuk terkait kepemilikan SLHS serta mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran standar keamanan pangan.
Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh tata kelola penyelenggaraan MBG, mulai dari penerima manfaat, mekanisme pengawasan, distribusi layanan, hingga kinerja SPPG.
"Melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi di wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ujar Uli.