Suara.com - Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, sempat mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 150 tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemprov DKI Jakarta, setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulan.
Namun nyatanya, Ingub tersebut sampai saat ini tidak bisa terus diterapkan oleh Pemprov DKI, serta terkesan tidak digubris oleh PNS. Menanggapi hal itu, Ahok selaku Gubernur DKI saat ini mengatakan bahwa pihaknya masih tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut.
Ahok pun mengaku berencana memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS, apabila pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya masih menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Hanya saja, soal mengapa kebijakan itu sampai saat ini tak berjalan, Ahok mengaku meyakini bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang mengurusi PNS juga masih ikut melanggar.
"Masih diurusin (sanksi terkait Ingub 150/2013 itu). Kita mau potong TKD. (Tapi) Yang motongnya juga ngelanggar," ungkap Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Diketahui, Ingub tersebut meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, para Deputi, Asisten Sekda, Inspektur, para Kepala Badan, Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, hingga para camat dan lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PNS di Jakarta, serta untuk semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.
Namun dalam Ingub tersebut, ada pengecualian bagi mobil ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, hingga pengangkut air kotor. Begitu juga dengan kendaraan perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, serta kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Diketahui bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jokowi saat itu sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan di Jakarta yang semakin parah. Sementara hari Jumat dipilih lantaran jalan-jalan di Jakarta pada hari tersebut tergolong mengalami puncak kemacetan.