Suara.com - Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan jam malam untuk perempuan. Alasannya untuk melindungi kaum Hawa itu.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menjelaskan kebijakan itu dibuat bagian dari perlindungan untuk perempuan. Kata dia kebijakan itu dikeluarkan pemerintah berdasarkan pertimbangan matang.
"Pemberlakuan jam malam kepada perempuan sebenarnya lebih kepada kebijakan pemerintah terhadap perlindungan perempuan itu sendiri," kata Illiza di Banda Aceh, Sabtu (6/6/2015).
Jika ada yang protes aturan itu, Illiza siap melayani untuk berdiskusi. Sebab belakangan kebijakan itu dihujat di media sosial.
Wali Kota mengatakan jam malam perempuan tersebut berasal dari instruksi Gubernur Aceh. Dalam instruksinya, jam malam mengatur perempuan tidak boleh keluar berduaan dengan lelaki bukan muhrim di atas pukul 21.00 WIB.
Pemerintah kota menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengevaluasinya. Akhirnya disimpulkan hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberi ruang bagi perempuan yang bekerja di malam hari, kata dia.
"Banda Aceh merupakan ibu kota provinsi dengan tingkat kesibukannya tinggi. Banyak perempuan bekerja di kafe pasar swalayan dan sebagainya. Dan waktu hingga pukul 23.00 WIB itu sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan," kata dia.
Khusus untuk pekerja perempuan, kata dia, bekerja hingga larut malam seperti di tempat hiburan merupakan bentuk eksploitasi dan merugikan perempuan. Perempuan rentan dilecehkan.
"Bagi yang melanggar ada sanksinya, mulai teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin. Pemerintah Kota Banda Aceh akan tegas terkait masalah ini," kata Illiza. (Antara)