Korupsi Kondensat, Sri Mulyani: Saya Setujui Skema Pembayaran

Senin, 08 Juni 2015 | 21:43 WIB
Korupsi Kondensat, Sri Mulyani: Saya Setujui Skema Pembayaran
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaska, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang penjualan kondensat oleh BP Migas (SKK Migas) kepada PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yangmerugikan negara Rp2 triliun.

Menurut Sri Mulyani, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, hanya menandatangani surat cara pembayaran penjualan kondensat dari PT TPPI dari SKK Migas.

"Waktu saya menjabat sebagai Menkeu pada 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat kepada BP Migas untuk diolah TPPI. Surat tersebut mengatur tata cara pembayaran kondensat yang dilakukan pemerintah yang dijual ke TPPI. Surat tersebut dilakukan kajian menyeluruh oleh  dirjen keuangan dan badan kebijakan fiskal, yang mempertimbangkan surat dari Pertamina," kata Sri usai diperiksa Bareskrim Polri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).

Lebih lanjut Sri menegaskan, hanya menyetujui skema pembayaran hasil penjualan kondensat, bukan menyetujui penjualan kondensat atau melakukan penunjukan langsung oleh TPPI itu sendiri.

"Saya hanya menandatangani surat pelaksanaan terkait tata cara pembayaran saja karena itu tugas Menteri Keuangan selaku bendahara negara. Saya tidak melakukan penunjukan langsung oleh TPPI ke BP Migas," pungkasnya.

Seperti diketahui, ‎ketika penjualan kondensat diputuskan saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.‎

Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

 Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI