Korupsi Kondensat, Sri Mulyani: Saya Setujui Skema Pembayaran

Laban Laisila, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 08 Juni 2015 | 21:43 WIB
Korupsi Kondensat, Sri Mulyani: Saya Setujui Skema Pembayaran
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaska, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang penjualan kondensat oleh BP Migas (SKK Migas) kepada PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yangmerugikan negara Rp2 triliun.

Menurut Sri Mulyani, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, hanya menandatangani surat cara pembayaran penjualan kondensat dari PT TPPI dari SKK Migas.

"Waktu saya menjabat sebagai Menkeu pada 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat kepada BP Migas untuk diolah TPPI. Surat tersebut mengatur tata cara pembayaran kondensat yang dilakukan pemerintah yang dijual ke TPPI. Surat tersebut dilakukan kajian menyeluruh oleh  dirjen keuangan dan badan kebijakan fiskal, yang mempertimbangkan surat dari Pertamina," kata Sri usai diperiksa Bareskrim Polri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).

Lebih lanjut Sri menegaskan, hanya menyetujui skema pembayaran hasil penjualan kondensat, bukan menyetujui penjualan kondensat atau melakukan penunjukan langsung oleh TPPI itu sendiri.

"Saya hanya menandatangani surat pelaksanaan terkait tata cara pembayaran saja karena itu tugas Menteri Keuangan selaku bendahara negara. Saya tidak melakukan penunjukan langsung oleh TPPI ke BP Migas," pungkasnya.

Seperti diketahui, ‎ketika penjualan kondensat diputuskan saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.‎

Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

 Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sri Mulyani Akan Beri Keterangan Usai Diperiksa Penyidik

Sri Mulyani Akan Beri Keterangan Usai Diperiksa Penyidik

News | Senin, 08 Juni 2015 | 19:05 WIB

Penyidik yang Temui Sri Mulyani, Bareskrim Bantah Didikte

Penyidik yang Temui Sri Mulyani, Bareskrim Bantah Didikte

News | Senin, 08 Juni 2015 | 18:14 WIB

Sudah Delapan Jam Sri Mulyani Diperiksa Penyidik Bareskrim

Sudah Delapan Jam Sri Mulyani Diperiksa Penyidik Bareskrim

News | Senin, 08 Juni 2015 | 15:18 WIB

Bareskrim Bantah Keras Beri Perlakuan Istimewa ke Sri Mulyani

Bareskrim Bantah Keras Beri Perlakuan Istimewa ke Sri Mulyani

News | Senin, 08 Juni 2015 | 15:10 WIB

Terkini

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:01 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB