Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 09 Juni 2015 | 17:13 WIB
Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Saur Siagian, pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, meragukan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, yang menolak seluruh permohonan. Menurutnya, dalam membuat keputusan, hakim tidak obyektif karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukannya.

"Pertimbangan yang dilakukan hakim menurut kami benar-benar tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan. Hakim tersebut menurut kami sangat tidak objektif untuk melakukan pertimbangan tersebut," kata Saur usai hakim membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Saor mengaku keberatan dengan putusan hakim yang dinilainya tidak mempertimbangkan penyebab ketidakhadiran Novel saat dipanggil penyidik Polri. Padahal, menurutnya, ketidakhadiran Novel ketika itu karena sedang bertugas dan hal tersebut sudah disampaikan pimpinan KPK dengan surat yang ditandatangani oleh semua pimpinan lembaga antirasuah.

"Novel tidak hadir karena Novel sedang menjalankan tugasnya dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK dan ini tidak menjadi dasar pertimbangan hakim praperadilan," kata Saur dengan nada kesal.

Lantas Saor menyinggung sikap penyidik Bareskrim Polri yang mau menuruti keinginan saksi dalam kasus dugaan korupsi kondensat, Sri Mulyani, agar pemeriksaan dilaksanakan di Kementerian Keuangan, bukan di kantor Bareskrim. Menurut Saor, hakim seharusnya juga melihat peristiwa itu dalam memutuskan perkara Novel.

"Kita baru nonton kemarin, ada saksi yang dipanggil penyidik dan karena berhalangan, penyidiknya bersedia datangi Bu Sri Mulyani, ini Novel sedang menjalankan tugasnya," kata Saur.

Seperti diketahui, pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan Novel ialah ketidakhadiran Novel dalam dua kali panggilan merupakan sikap yang tidak benar. Seharusnya, ketika penyidik memanggil, yang bersangkutan harus memenuhi, meskipun sedang menjalankan tugas.

"Penangkapan terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan sudah sesuai prosedur, karena kalau penyidik sudah memanggil, maka harus memenuhinya, meskipun sedang menjalankan tugas dinas," kata Zuhairi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 16:36 WIB

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Novel Baswedan Sore ini

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Novel Baswedan Sore ini

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 14:35 WIB

Ruki Dukung Pegawainya Daftar Calon Pimpinan KPK

Ruki Dukung Pegawainya Daftar Calon Pimpinan KPK

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 12:58 WIB

Terkini

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:00 WIB

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:39 WIB

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:34 WIB

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:32 WIB

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:25 WIB

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:20 WIB

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB