Pembuat Ijazah Palsu Dibekuk, Pembelinya Diminta Serahkan Ijazah

Siswanto | Suara.com

Rabu, 10 Juni 2015 | 18:56 WIB
Pembuat Ijazah Palsu Dibekuk, Pembelinya Diminta Serahkan Ijazah
Polda Aceh tengkap empat tersangka pembuat ijazah palsu [suara.com/Alfiansyah Ocxie]

Suara.com - Kepolisian Daerah Aceh menangkap empat tersangka pembuat ijazah palsu berinisial AZ, SY, LF, dan ZA. Mereka mencatut nama perguruan tinggi Universitas Syiah Kuala.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 118 print out ijazah palsu, dua unit komputer, printer, mesin scanner, dan sejumlah kertas yang digunakan untuk mencetak ijazah aspal.

Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Husein Hamidi mengatakan keempat tersangka ditangkap di tempat terpisah di wilayah Banda Aceh. Mereka beraksi sejak tahun 2001.

Untuk membuat satu ijazah palsu, mereka memasang tarif sampai Rp13 juta. Sedangkan untuk pembuatan transkrip nilai hanya dikenakan biaya Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

Keempatnya, kata dia, memiliki peran tersendiri. Ada yang bertindak sebagai calo, pembuat transkrip, hingga pengolah dan pencetak ijazah.

"Mereka ini sudah melakukan aksinya ini sudah lama. Tapi baru terbongkar sekarang berkat informasi dari masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, ternyata benar keempatnya melakukan pemalsuan ijazah," kata Husein Hamidi di Markas Besar Kepolisian Daerah Aceh, Rabu (10/6/2015).

Dikatakan, 118 ijazah yang disita merupakan ijazah yang sudah beredar dan digunakan oknum-oknum tertentu. Pemilik dari ijazah tersebut, menurut Husein, sebagian sudah diketahui. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil mereka.

"Sebagian lagi masih kita telusuri. Sebab dari ijazah-ijazah yang kita sita ini cuma ada foto. Hanya sebagian yang kita ketahui alamat dan data lengkapnya," ujarnya.

Sebab itu, kata Husein, setiap pemilik ijazah palsu agar dapat menyerahkan ijazah kepada polisi guna mempermudah proses penyidikan.

"Yang sudah menggunakan ijazah palsu kita minta untuk dapat menyerahkan ijazahnya segera," tutur Husein.

Ketika ditanya, apakah sejauh ini polisi menemukan pemakaian ijazah palsu oleh pejabat negara? Kapolda Aceh belum dapat memastikannya.

"Yang pasti sudah diedarkan kepada oknum-oknum tertentu. Proses ini sedang berlangsung. Siapa saja yang menggunakan? Sedang kita telusuri lebih lanjut," katanya.

Keempat tersangka terancam kurungan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal 263 KUHP. [Alfiansyah Ocxie]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kakek 86 Tahun Ini Berjuang Ikut Tes Masuk Kuliah

Kakek 86 Tahun Ini Berjuang Ikut Tes Masuk Kuliah

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 16:34 WIB

Fraksi Gerindra DPR: Ijazah Iwan Kurniawan Tidak Palsu

Fraksi Gerindra DPR: Ijazah Iwan Kurniawan Tidak Palsu

News | Senin, 08 Juni 2015 | 18:57 WIB

Kasus Gelar Doktor Palsu Anggota DPR Masih 'Mandeg' di MKD

Kasus Gelar Doktor Palsu Anggota DPR Masih 'Mandeg' di MKD

News | Senin, 08 Juni 2015 | 15:16 WIB

Ini Sanksi Berat Buat Penyedia Maupun Pengguna Ijazah Palsu

Ini Sanksi Berat Buat Penyedia Maupun Pengguna Ijazah Palsu

News | Senin, 08 Juni 2015 | 05:35 WIB

Tangani Laporan Ijazah Palsu, Mahkamah Dewan Harus Independen

Tangani Laporan Ijazah Palsu, Mahkamah Dewan Harus Independen

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 19:27 WIB

Terkini

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB