Kapolri Izinkan Tersangka Korupsi Kondensat Berobat ke Singapura

Laban Laisila, Erick Tanjung

Rabu, 10 Juni 2015 | 19:57 WIB
Kapolri Izinkan Tersangka Korupsi Kondensat Berobat ke Singapura
Pelantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara)

Suara.com - Kapolri mengisyaratkan akan mengizinkan penyidik Bareskrim untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno (HW)di Singapura.

"Tidak mungkin tidak diizinkan," kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Meski demikian, pihaknya belum menerima permohonan perizinan terkait pemeriksaan di luar negeri dari penyidik Bareskrim.

"Belum diajukan (permohonan perizinan)," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat meminta penyidik Bareskrim untuk memeriksa kliennya di Singapura.

"Penasihat hukum HW minta untuk diperiksa di Singapura, karena yang bersangkutan (HW) lagi sakit," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak.

Menurut dia, permintaan itu karena HW akan menjalani operasi bedah jantung di Singapura, sehingga tidak memungkinkan bagi HW untuk diperiksa ke Indonesia.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.

Dalam kasus kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu).

Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jusuf Kalla Juga Bisa Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Kondensat

Jusuf Kalla Juga Bisa Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Kondensat

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 16:16 WIB

Polisi Didesak Ungkap Pejabat  yang Terlibat Korupsi Kondensat

Polisi Didesak Ungkap Pejabat yang Terlibat Korupsi Kondensat

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 14:10 WIB

Korupsi Kondensat, JK Akui Adakan Rapat Penyelamatan TPPI

Korupsi Kondensat, JK Akui Adakan Rapat Penyelamatan TPPI

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 13:50 WIB

Sri Mulyani Bantah Tunjuk TPPI untuk Jual Kondensat

Sri Mulyani Bantah Tunjuk TPPI untuk Jual Kondensat

News | Senin, 08 Juni 2015 | 23:12 WIB

Terkini

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:28 WIB

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB