Anas Sudah Ditunggu Pendukung Setia di Lapas Sukamiskin

Siswanto | Suara.com

Rabu, 17 Juni 2015 | 17:56 WIB
Anas Sudah Ditunggu Pendukung Setia di Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar dari tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Spanduk dukungan untuk Anas Urbaningrum dari Sahabat Anas Bandung Raya terpasang di sepanjang pagar masuk Lembaga Pemasyarakatan Klas I A, Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015).

Belasan spanduk yang berukuran sekitar 1 x 4 meter dan 1 x 2 meter memuat berbagai jenis tulisan seperti "Anas tetaplah tegak berdiri dan aku pastikan engkau tak sendirian," "Upaya untuk mencari keadilan tidak akan berhenti," dan "Tidak ada kamus menyerah untuk berjuangan mencari keadilan."

Selain spanduk, massa pendukung Anas juga hadir di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Hari ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, ke Lapas Sukamiskin.

Mahkamah Agung memperberat vonis Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan.

Di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi.

Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas: Jangankan Hak Politik, Hak Warga Negara Dicabut Juga Boleh

Anas: Jangankan Hak Politik, Hak Warga Negara Dicabut Juga Boleh

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 17:52 WIB

Anas Mau Bayar Uang Ganti Korupsi Rp57 M Pakai Daun Jambu

Anas Mau Bayar Uang Ganti Korupsi Rp57 M Pakai Daun Jambu

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 17:40 WIB

Anas Dipindah ke Sukamiskin

Anas Dipindah ke Sukamiskin

Foto | Rabu, 17 Juni 2015 | 16:29 WIB

Anas Doakan Hakim Artidjo Makin Kece di Atas Kuburan Keadilan

Anas Doakan Hakim Artidjo Makin Kece di Atas Kuburan Keadilan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 10:20 WIB

MA: Anas Khianati Amanat yang Diberikan Kepadanya

MA: Anas Khianati Amanat yang Diberikan Kepadanya

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 23:19 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB