Anas Sudah Ditunggu Pendukung Setia di Lapas Sukamiskin

Siswanto

Rabu, 17 Juni 2015 | 17:56 WIB
Anas Sudah Ditunggu Pendukung Setia di Lapas Sukamiskin
Terpidana kasus Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar dari tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Spanduk dukungan untuk Anas Urbaningrum dari Sahabat Anas Bandung Raya terpasang di sepanjang pagar masuk Lembaga Pemasyarakatan Klas I A, Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015).

Belasan spanduk yang berukuran sekitar 1 x 4 meter dan 1 x 2 meter memuat berbagai jenis tulisan seperti "Anas tetaplah tegak berdiri dan aku pastikan engkau tak sendirian," "Upaya untuk mencari keadilan tidak akan berhenti," dan "Tidak ada kamus menyerah untuk berjuangan mencari keadilan."

Selain spanduk, massa pendukung Anas juga hadir di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Hari ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, ke Lapas Sukamiskin.

Mahkamah Agung memperberat vonis Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan.

Di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 mengurangi vonis Anas menjadi tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi.

Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anas: Jangankan Hak Politik, Hak Warga Negara Dicabut Juga Boleh

Anas: Jangankan Hak Politik, Hak Warga Negara Dicabut Juga Boleh

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 17:52 WIB

Anas Mau Bayar Uang Ganti Korupsi Rp57 M Pakai Daun Jambu

Anas Mau Bayar Uang Ganti Korupsi Rp57 M Pakai Daun Jambu

News | Rabu, 17 Juni 2015 | 17:40 WIB

Anas Dipindah ke Sukamiskin

Anas Dipindah ke Sukamiskin

Foto | Rabu, 17 Juni 2015 | 16:29 WIB

Anas Doakan Hakim Artidjo Makin Kece di Atas Kuburan Keadilan

Anas Doakan Hakim Artidjo Makin Kece di Atas Kuburan Keadilan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 10:20 WIB

MA: Anas Khianati Amanat yang Diberikan Kepadanya

MA: Anas Khianati Amanat yang Diberikan Kepadanya

News | Selasa, 09 Juni 2015 | 23:19 WIB

Terkini

Sarang de Chocolate: Toko Cokelat Misterius, Tempat Cinta dan Luka Menemukan Ruang untuk Pulih

Sarang de Chocolate: Toko Cokelat Misterius, Tempat Cinta dan Luka Menemukan Ruang untuk Pulih

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:00 WIB

Di Bawah Lampu Loteng: KKN, Kenangan, dan Perpisahan

Di Bawah Lampu Loteng: KKN, Kenangan, dan Perpisahan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:59 WIB

Emir Qatar Mendadak Kirim Surat Khusus ke Presiden Prabowo Lewat Menlu Sugiono, Ada Apa?

Emir Qatar Mendadak Kirim Surat Khusus ke Presiden Prabowo Lewat Menlu Sugiono, Ada Apa?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:57 WIB

Panduan Praktis Menghitung Luas Trapesium dan Belah Ketupat Lengkap dengan Contoh Soal

Panduan Praktis Menghitung Luas Trapesium dan Belah Ketupat Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:56 WIB

Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

Terdiri dari 15 Pasal, RUU Pengaturan Reforma Agraria Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:54 WIB

Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

News | Senin, 21 September 2026 | 13:53 WIB

Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah

Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah

Batam | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

News | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

Menuntut Dampak Nyata BRICS: Mampukah QRIS dan UPI India Berkolaborasi demi Pedagang Kaki Lima?

Menuntut Dampak Nyata BRICS: Mampukah QRIS dan UPI India Berkolaborasi demi Pedagang Kaki Lima?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:51 WIB

Daemons of the Shadow Realm Umumkan Season 2, Kisah Yuru dan Asa Berlanjut

Daemons of the Shadow Realm Umumkan Season 2, Kisah Yuru dan Asa Berlanjut

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:50 WIB

×