Anas Doakan Hakim Artidjo Makin Kece di Atas Kuburan Keadilan

Rabu, 10 Juni 2015 | 10:20 WIB
Anas Doakan Hakim Artidjo Makin Kece di Atas Kuburan Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/9). Anas dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menumpahkan kekecewaan atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kasasi. Melalui pengacara, Handika Honggo Wongso, Anas menyatakan putusan tersebut terlalu sadis.

"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Handika melalui pesan singkat, Selasa (9/6/2015) malam. 

"Palu hakim kasasi berlumuran darah. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," katanya.

Lebih lanjut, Anas mendoakan majelis hakim kasasi yang melipatgandakan hukuman dengan kalimat satire.

"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme semakin kece, pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," katanya.

Handika bersama pengacara Anas yang lain, Firman Wijaya, akan berdiskusi dengan Anas terkait langkah hukum yang akan ditempuh seusai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan memperberat hukuman kliennya.

Anas sendiri telah mendekam di Rumah Tahanan Gedung KPK sejak 10 Januari 2014 atau setelah enam jam diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Belakangan, KPK juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai hakim Haswandi menyatakan Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sehubungan dengan proyek P3SON Hambalang. Anas divonis delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,261 juta dolar AS.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara. Saat itu, JPU KPK juga meminta hakim menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, namun ditolak oleh Haswandi cs.

Meski begitu, Anas tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Di tingkat banding, bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu mendapat pengurangan masa tahanan satu tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atau menjadi tujuh tahun penjara.

Namun, Anas merasa belum puas sehingga kembali mengajukan kasasi kepada MA. Tak disangka, MA ternyata malah menolak permohonan kasasi Anas, dan melipat gandakan hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Majelis hakim kasasi, yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme tersebut, juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, sebagaimana permohonan JPU KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI