KY Akan Putuskan Hasil Pemeriksaan Hakim Sarpin

Laban Laisila | Suara.com

Jum'at, 19 Juni 2015 | 14:19 WIB
KY Akan Putuskan Hasil Pemeriksaan Hakim Sarpin
Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Masih ingat Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan?

Sebentar lagi Komisi Yudisial (KY) akan mengeluarkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil.

"Proses (pemeriksaan) sudah berjalan, sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu hasil dari rapat pleno yang sudah diadakan KY. Semoga dalam satu sampai sua minggu ini sudah ada putusan," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal usai menemui Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Erwin dan beberapa rekannya mendorong KY agar dapat memberikan putusan yang progresif berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Ini memang hari-hari sulit dimana ada pertautan kepentingan antara kekuasaan, mafia peradilan, dan koruptor. Dalam hal ini KY punya peran yang sangat vital untuk memberi putusan seobjektif mungkin," tuturnya.

Dia pun mengungkapkan, ada indikasi upaya terstruktur untuk menekan KY dalam menjalankan tugasnya sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik atas hakim Sarpin membutuhkan waktu yang lebih lama dari seharusnya.

"Kami melapor pada 17 Februari 2015, seharusnya proses pemeriksaan sampai dengan putusan hanya butuh waktu 30 hari. Tapi karena berbagai kendala dan tekanan itu prosesnya molor sampai sekarang," kata Edwin.

Beberapa kendala yang diklaim berpengaruh besar terhadap kinerja KY tersebut diantaranya gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terhadap beberapa pasal dalam UU yang mengatur tentang keikutsertaan KY dalam seleksi calon hakim.

Hakim Sarpin dinilai telah melanggar kode etik karena memutus perkara di luar kewenangan Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan dimana dia memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi transaksi-transaksi mencurigakan, tidak sah secara hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyidik Bareskrim Kembali Periksa Hakim yang "Selamatkan" BG

Penyidik Bareskrim Kembali Periksa Hakim yang "Selamatkan" BG

News | Senin, 27 April 2015 | 13:09 WIB

Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

Komisioner KY: Saya Tak Hina Sarpin, Tapi Kritisi Putusannya

News | Rabu, 01 April 2015 | 17:11 WIB

Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Hotma akan Dipanggil Paksa

Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Hotma akan Dipanggil Paksa

News | Rabu, 01 April 2015 | 16:54 WIB

Menolak Diperiksa, KY Menilai Pengacara Hakim Sarpin Mengada-ada

Menolak Diperiksa, KY Menilai Pengacara Hakim Sarpin Mengada-ada

News | Rabu, 01 April 2015 | 15:36 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB