Nikah Beda Agama, Menag: Itu Putusan Masing-masing, Kita Hormati

Senin, 22 Juni 2015 | 20:52 WIB
Nikah Beda Agama, Menag: Itu Putusan Masing-masing, Kita Hormati
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2015). Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UI, Rangga Sujud Widigda, Damian Agata Yuvens, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra.

Mereka menilai pasal tersebut diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.

Menanggapi penolakan MK, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sangat senang.

"Ya kita bersyukur dengan putusan MK ya, putusan itu menggambarkan mayoritas warga bangsa. Pada konteks Indonesia, pernikahan sangat pernikahan adalah peristiwa sakral," kata Lukman di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Lukman mengatakan pernikahan di Indonesia bukan hanya masalah hukum. Hal tersebut tercermin dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berisi bahwa Indonesia sebagai negara religius.

"Jadi pernikahan itu bukan peristiwa hukum saja,yaitu pernikahan dua lawan jenis dalam membangun rumah tangga, Indonesia adalah negara religius," kata dia.

Sementara terkait dengan warga yang sudah nikah beda Agama, Lukman tetap menghormati.

"Itu keputusan masing-masing, kita hormati," kata dia.

Tokoh agama Romo Benny Susetyo sudah menduga sejak awal MK akan menolak judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Sebenarnya, sejak awal MK memang tidak berani kalau menyangkut agama. Kita sudah menduga MK akan menolak. Mereka takut akan masalah itu," kata Romo Benny kepada Suara.com.

Terkait ketakutan MK, kata Romo Benny, dalam teori spiral keheningan di media, perhatian pada pandangan mayoritas lebih besar daripada pandangan minoritas.

"Jadi, kebenaran ditentukan oleh suara mayoritas. Masalahnya, sebenarnya yang mayoritas ini minoritas. Mayoritas yang sebenarnya memilih diam. Minoritas (yang mengklaim mayoritas) ini bersuara keras di media sehingga bisa mendikte. Padahal belum tentu suara mayoritas yang sesungguhnya seperti itu (menolak pernikahan beda agama)," kata dia.

Masih terkait dengan ketakutan MK dalam kasus perkawinan beda agama, Romo Benny mengungkapkan bahwa dalam riset Setara Institute tahun 2013 yang dipublikasikan tahun 2014, kalau memutuskan menyangkut agama, MK hati-hati dan kadang tidak melihat masalah lebih mendasar.

"Itu masalahnya. Jadi ada persoalan di sana," katanya.

Romo Benny mengatakan seharusnya negara mencari solusi atas kawin campur di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI