Romo Benny: Negara Mestinya Akui Kawin Beda Agama

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 05 September 2014 | 11:31 WIB
Romo Benny: Negara Mestinya Akui Kawin Beda Agama
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia Romo Benny Susetyo meminta negara memberikan ruang untuk warga yang melakukan perkawinan beda agama dengan mengesahkannya ke dalam daftar catatan sipil.

"Tapi urusan bahwa agama punya aturan sendiri-sendiri, itu ya tetap harus dihormati. Yang terpenting negara harus ambil peran agar hak konstitusional warga untuk menikah," kata Romo Benny kepada suara.com, Jumat (5/9/2014). "Dan yang penting lagi, hak anak tidak dirugikan, mereka bisa tetap dapat akte."

Romo Benny menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.”

Menurut Romo Benny pengakuan negara Indonesia secara administrasi jauh lebih baik daripada mereka mengesahkan perkawinan di luar negeri sehingga justru memperkaya negara lain.

"Dalam praktiknya kan sekarang orang ke luar negeri, seperti Singapura atau Australia untuk mencatatkan perkawinan mereka. Ini, kan membebani biaya kepada warga dan juga diskriminasi," kata Romo Benny.

Romo Benny menambahkan UUD 1945 memang menjamin setiap orang sama, tapi itu belum terealisasi dalam kasus perkawinan beda agama.

Negara Indonesia tidak mau mencatat perkawinan beda agama di catatan sipil, tapi negara lain mau mencatatnya, menurut Romo Benny, itu logika yang tidak masuk akal.

Romo Benny berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan tersebut secara bijak dengan mempertimbangkan hak konstitusi warga negara.

"Kita minta MK mampu mempertimbangkan hak warga, hak warga yang dirugikan, tidak dapatkan jaminan dari negara sehingga harus pergi ke luar negeri dulu. MK harus bijak memutuskannya, didasarkan pada korban. Kan korbannya sudah banyak. Jadi negara itu harus memberi kekecualian. Orang kan jatuh cinta tidak bisa dipaksakan," papar Romo Benny.

Satu dari empat penggugat adalah mahasiswi semester 10 Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Anbar Jayadi.

“Saya berharap tidak ada pemaksaan pindah agama untuk menikah,” kata Anbar ketika berada di MK, Kamis (4/9/2014).

Menurut dia, Pasal 2 Ayat 1 menghalangi hak warga negara untuk kawin beda agama. Padahal, jodoh merupakan rahasia Allah SWT sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak akan mendapatkan pasangan hidup seagama atau tidak.

Anbar mengatakan bila MK menolak gugatan, ia masih berharap negara tak menghalangi pernikahan beda agama karena hal itu akan membuat orang pindah agama untuk menikah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI