Suara.com - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyita sebanyak 116 bal ganja kering dari warga berinisial MY (45), Kamis (25/6/2015), sekitar pukul 02.00 Wib. Ganja tersebut dibungkus dalam enam goni, beratnya 216 kilogram.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Zulkifli mengatakan MY merupakan warga Kota Banda Aceh. Dia ditangkap tim satuan narkoba di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman. Saat itu, tersangka hendak mengantarkan ganja kepada seseorang yang telah menunggunya di kawasan Samahani, Kabupaten Aceh Besar.
"Setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, langsung kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan. Hasilnya, kita temukan ganja kering di dalam mobil yang dikendarai MY," ujar Kapolres Zulkifli.
Selain menemukan ganja, polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi di dalam baju MY.
Menurut Zulkifli, berdasarkan pengakuan MY, ganja dan pil ekstasi diperolah dari seseorang berinisial AG, warga Lamteumba, Kabupaten Aceh Besar. MY hanya bertindak sebagai kurir, diberikan upah senilai Rp2 juta untuk mengantar ganja tersebut.
"Apakah dia (MY) juga terlibat dalam atau hanya sebatas kurir, ini masih kita dalami. Si pemiliknya AG, saat ini sedang kita lacak. Kita masih terus melakaukan pengembangan untuk mengungkap ini," katanya.
Saat ini, ganja kering dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Sedangkan tersangka MY terjerat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat dua, Pasal 114 ayat dua, dan Pasal 115 ayat dua, Undang-Undang tentang Narkotika.
"Minimal sekali dipenjara lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Zulkifli. (Alfiansyah Ocxie)