Gubernur Ini Izinkan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Jum'at, 26 Juni 2015 | 02:30 WIB
Gubernur Ini Izinkan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Deretan mobil dinas. (Antara)

Suara.com - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan mobil dinas atau Kendaraan Dinas Operasional (KDO) saat mudik Lebaran. Ini adalah bentuk kemudahan.

Kebijakan itu diberikan untuk memberikan kemudahan bagi aparaturnya yang ingin berlebaran di luar daerah.

"Saya memahami banyak pejabat saya yang punya keluarga atau bahkan berasal dari luar daerah. Ada yang di Manado, Bitung bahkan Sulteng dan Sulsel. Jadi saya putuskan untuk mengizinkan mereka menggunakannya untuk mudik lebaran," kata Rusli, Kamis (25/6/2015).

Nantinya PNS harus menanggung bahan bakar mobil dari kantong pribadi. PNS diminta tidak menggunakan fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disediakan oleh instansi masing-masing.

"Begitu juga jika terjadi kerusakan kendaraan ya harus ditanggung sendiri. Intinya silahkan gunakan kendaraan dinas tapi untuk pengisian BBM, penggantian oli atau bahkan resiko kerusakan ditanggung sendiri. Tidak boleh ditanggung kantor," tandasnya.

Adapaun prosedur pengajuan penggunaannya. Yaitu harus melalui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa. Setiap pejabat atau PNS yang ingin menggunakan mobil dinas seminggu sebelum menggelar mudik lebaran harus sudah melapor ke Sekda.

"Silakan mudik ke kampung halaman bersilaturahmi dengan keluarga. Tapi ingat, tidak boleh ada yang menambah libur. Bagi yang melanggar pasti ada sanksi," tukasnya.

Para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Gorontalo sebagian difasilitasi oleh mobil dinas berplat nomor merah. Kendaraan ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan. Selain mobnas plat merah, pejabat yang tidak memiliki mobnas difasilitasi dengan KDO berplat hitam dengan mekanisme rental tahunan yang dibiayai dari APBD. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI