Suara.com - Seorang anggota Kepolisian Sektor Sakra, Lombok harus menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat karena diduga telah menjual barang bukti hasil razia sepeda motor.
Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Prihanto kepada wartawan, Jumat, membenarkan anggota polisi berinisial MS hingga kini masih diperiksa terkait dugaan tersebut.
"Yang bersangkutan masih diperiksa dan dari keterangannya masih kita selidiki kebenarannya," kata Heri.
Dalam penanganan kasus itu, Heri mengatakan pihaknya akan bertindak secara proporsional. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas. Namun terkait sanksi berupa pemecatan untuk MS yang diketahui telah melanggar aturan disiplin tersebut, Heri tidak berani berkomentar.
"Nantinya semua tergantung dari pertimbangan majelis sidang kepolisian, semua ada porsi pelanggarannya," ucap Heri.
Diketahui, kronologis penjualan sepeda motor tersebut terjadi saat MS bertugas di Polsek Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada tahun 2012 lalu. MS diduga telah menjual sebuah sepeda motor hasil operasi razia yang tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku bahwa kendaraan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya, bukan dijual," ucap Heri.
Alasannya, lanjut Heri, karena pemilik sepeda motor tidak kunjung datang untuk mengambil kendaraannya, sehingga MS kemudian membuatkan surat kelengkapannya dengan maksud untuk digunakan secara pribadi tanpa sepengetahuan Kapolsek Keruak.
Kemudian kasusnya mencuat saat Polres Lombok Timur menggelar operasi razia beberapa waktu yang lalu dan mengamankan sepeda motor tersebut, namun telah dikendarai oleh orang lain, bukan MS.
Dari keterangan, pengendaranya mengaku bahwa kendaraan itu dibeli dari MS dan tidak memiliki surat kelengkapan seperti STNK dan BPKB. Terkait perbedaan keterangan itu, Heri mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami dan menyelidikinya.
"Yang jelas, oknum tetap diproses sesuai prosedur hukum di kepolisian. Dia tetap akan dikenakan sanksi, karena melakukan hal itu tifak sepengetahuan atasannya," kata Heri. (Antara)
Jual Motor Hasil Razia, Anggota Polisi Ini Terancam Dipecat
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2015 | 20:14 WIB

BERITA TERKAIT
Momen Kocak Tersangka Berak di Celana Usai Ditangkap Polisi di Bengkulu: Lah Idak Tahan Lagi Pak!
09 Agustus 2025 | 15:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI