Irwasum Polri Akan Ajukan Surat untuk Sidang Kode Etik AKBP PN

Arsito Hidayatullah | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 26 Juni 2015 | 19:03 WIB
Irwasum Polri Akan Ajukan Surat untuk Sidang Kode Etik AKBP PN
Bareskrim Polri. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya akan mengajukan draft surat perintah kepada Kapolri untuk sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap AKBP PN. ‎Perwira menengah di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu kini ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha hiburan di Bandung, Jawa Barat.

"Kami akan ajukan sprin (surat perintah) kepada Kapolri," kata Dwi di Mabes Polri, Jumat (26/6/2015).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, pihaknya akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada PN untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran pidananya, dalam hal ini persidangan di pengadilan umum.

"Kalau kasus pidana sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), itu lebih baik," kata Dwi.  

Dia mengaku belum tahu, sanksi etik yang bakal dijatuhkan kepada PN. Menurutnya, Polri akan menghormati upaya pembelaan dan klarifikasi dari yang bersangkutan. "Dalam proses kasus ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memproses para bawahan atau anak buah PN yang juga diduga terlibat.

"Itu tergantung di Satker (satuan kerja) masing-masing. Kalau dia anggota Mabes Polri, tentu akan diproses di Mabes Polri," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Februari lalu, ia ditangkap Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai "pelicin" agar pengusutan suatu perkara dihentikan.

Kasus PN mencuat ke publik, Mei 2015. Tapi, pihak Mabes Polri tidak pernah menjelaskan kronologis praktik dugaan pemerasan tersebut. Yang bersangkutan‎ ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/6) lalu.

Atas tindakannya, PN dikenakan pasal 12e undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dari informasi yang dihimpun, dia diduga memeras seorang pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan tersebut.

Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha itu agar tidak ditangkap dan diadili.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri Tangani 9 Kasus Megakorupsi Baru Bernilai Triliunan Rupiah

Polri Tangani 9 Kasus Megakorupsi Baru Bernilai Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 16:59 WIB

Anggaran Pembangunan Gedung Bareskrim dan Puslabfor Rp300 M

Anggaran Pembangunan Gedung Bareskrim dan Puslabfor Rp300 M

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 20:25 WIB

Mabes Polsi Periksa Pejabat BUMN Terkait Kasus Cetak Sawah

Mabes Polsi Periksa Pejabat BUMN Terkait Kasus Cetak Sawah

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 02:00 WIB

Bareskrim Ingin Punya Gedung yang Nyaman seperti FBI

Bareskrim Ingin Punya Gedung yang Nyaman seperti FBI

News | Selasa, 19 Mei 2015 | 14:11 WIB

Terkini

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:54 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB

Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon

Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:43 WIB

Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati

Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:36 WIB

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB