"Rekontruksi ini merupakan rekonstruksi resmi yang dilakukan oleh penyidik, dimana Margaret menjadi pelaku utama meninggalnya Angeline," kata dia.
"Dalam rekontruksi ini Margaret menjadi tersangka, sementara Agus hanya menjadi saksi," Hotman menambahkan.
Proses rekonstruksi juga melibatkan dua orang saksi yaitu Rahmat Handono dan Susiani, suami istri yang pernah kos di rumah Margaret.
Di lokasi, Margaret didampingi tiga pengacara yaitu Dion Pongkor, Jefri Kam, dan Aldres Napitupulu. Dua anak kandung Margaret juga hadir di sana.
Tim pengacara Margaret telah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan atas penetapan status tersangka oleh polisi. Menurut mereka bukti permulaan untuk menetapkan Margaret menjadi tersangka masih lemah. (Luh Wayanti)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Angeline Dibunuh Saat Adegan ke 50 Sampai 60 di Kamar Margaret
Teka-teki Laman Medsos buatan Yvonne Soal Raibnya Angeline
Pengacara Ibu Angkat Angeline Diteriaki Warga Pakai Kata Kotor