Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp43 Miliar

Ruben Setiawan, Nikolaus Tolen

Senin, 06 Juli 2015 | 22:28 WIB
Mantan Gubernur Papua Didakwa Rugikan Negara Rp43 Miliar
Barnabas Suebu Diperiksa KPK

Suara.com - Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana bagi Mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, Barnabas didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba telah melakukan kegiatan yang dapat merugikan negara sebesar Rp43.363.781.273

"Telah melakukan atau turut serta melakukan mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumaka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan milik terdakwa yakni PT KPIJ tanpa melalui proses lelang," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut Jaksa Fitroh, dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Provinsi Papua pada pertengahan 2007 dengan langsung menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

"Bahwa untuk membangun PLTA diperlukan kegiatan perencanaan, Feasibility Study (FS) dan penyusunan DED, terdakwa menginginkan pelaksana kegiatan tersebut adalah PT KPIJ miliknya. Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, terdakwa memerintahkan La Musisi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa Fitroh membeberkan akibat perbuatan terdakwa bersama-sama La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba dalam pelaksanaan DED Sentani dan Paniai, Urumaka I, Urumaka II, Urumaka III, Memberamo I dan Memberamo II telah mengakibatkan kerugian negara yaitu:

Pekerjaan DED Sentani dan Paniai sebesar Rp10.414.300.407, Pekerjaan DED Urumaka I sebesar Rp3.558.462.254, Urumaka II sebesar Rp6.845.340.861, Urumaka III sebesar Rp5.709.604.059, Pekerjaan DED Memberamo I sebesar Rp11.825.125.497 dan Memberamo II sebesar Rp5.009.948.395.

"Seluruhnya sebesar Rp43.362.781.473 sesuai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 12/HP/XIX/06/2015 tanggal 18 Juni 2015 dan Nomor : 13/HP/XIX/06/2015 tanggal 25 Juni 2015," tuurnya.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Tertunda karena Hujan, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dikebumikan Jumat Siang

Sempat Tertunda karena Hujan, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dikebumikan Jumat Siang

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 19:09 WIB

Aset Tanah Peninggalan Lukas Enembe Capai Rp 13 Miliar, Tersebar di Mana Saja?

Aset Tanah Peninggalan Lukas Enembe Capai Rp 13 Miliar, Tersebar di Mana Saja?

Lifestyle | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:51 WIB

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 18:23 WIB

Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup

Profil Lukas Enembe yang Meninggal, Lengkap dengan Jejak Kasusnya Semasa Hidup

Lifestyle | Selasa, 26 Desember 2023 | 15:06 WIB

Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya

Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:29 WIB

Tok! Lukas Enembe Dihukum Penjara 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik

Tok! Lukas Enembe Dihukum Penjara 8 Tahun dan Dicabut Hak Politik

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:07 WIB

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan

Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Bakal Bacakan Pembelaan di Sidang Pekan Depan

News | Rabu, 13 September 2023 | 18:49 WIB

Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Tak Sopan dan Berbelit-belit dalam Persidangan, Bikin Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 September 2023 | 14:09 WIB

Terkini

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

Indonesia-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:40 WIB

×