Suara.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai, teror bom yang diterima penyidik KPK, Afif Julian Miftah, dikediamannya merupakan upaya sistematis melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, hal tersebut dapat dikaitkan dengan berbagai dinamika perkembangan KPK saat ini, termasuk rencana revisi terhadad UU KPK.
"Iya ini sistematis, kalau melihat dari berbagai fenomena. Dari rencana perubahan UU KPK, ini juga ada beberapa kali judicial review. Jadi ada upaya yang disebut corruptor fight back, ini berjalan terus," kata Abdullah di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Meskipun demikian, dia menilai bentuk teror atau ancaman terhadap penyidik sudah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari risiko kerja pemberantasan korupsi. Bahkan, ancaman terhadap pegawai KPK itu, sudah terjadi dalam bentuk fisik.
"Itu sudah sering, ada yang ditabrak, patah kakinya, ini cuma bom buat-buatan. Dulu juga ada yang seperti ini, ditangkap, ditabrak," jelasnya.
Menurutnya, sasaran utama teror serta intimidasi terhadap salah satu penyidik itu adalah untuk pelemahan KPK itu sendiri.
Penyidik, tambah Abdullah hanya menjadi pintu masuk pelemahan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga ini.
"Ini yang jadi sasaran KPK-nya itu, lembaganya. Tinggal entry point-nya dari mana, apakah dari pimpinan, pejabat, penyidik, pokoknya KPK-nya. Karena itu kita lihat, rencana UU baik KUHP maupun KUHAP, rencana amandemen UU KPK juga, kan diarahkan untuk melemahkan KPK," tutupnya.