Dijemput Paksa, Ini Alasan Bupati Morotai Menolak Diperiksa KPK

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 08 Juli 2015 | 17:07 WIB
Dijemput Paksa, Ini Alasan Bupati Morotai Menolak Diperiksa KPK
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sudah menjemput paksa Bupati Morotai, Rusli Sibua, Rabu siang (8/7/2015), dari salah satu Hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ditanya dalam pemeriksaan, Rusli menerangkan alasan dirinya tidak hadir pada dua panggilan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan dan menganggap keterangan saksi tidak benar.

"Dia (Rusli) menganggap saksi-saksi  memberi keterangan tidak benar dan sedang mengajukan praperadilan sehingga tidak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Proharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sementara terkait pemanggilan paksa terhadap Rusli hari ini, Priharsa menjelaskan bahwa hal tersebut sudah aesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, pada dua panggilan sebelumnya Rusli tidak hadir tanpa memberi keterangan yang tidak patut kepada penyidik KPK.

"Ini panggilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan. Sesuai KUHAP jika tersangka dipanggil tidak hadir tanpa keterangan atau  memberi keterangan tidak patut kepada penyidik, makanya penyidik bisa menjemput paksa,kali ini penyidik melakukannya," tutup Priharsa.

Kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai ini merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai hakim MK.

Akil kini sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Permainan suap Rulis dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.

Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu.

Akibat perbuatannya, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mangkir Diperiksa, KPK Jemput Paksa Bupati Morotai

Mangkir Diperiksa, KPK Jemput Paksa Bupati Morotai

News | Rabu, 08 Juli 2015 | 15:57 WIB

Pengacara Pastikan Rusli Sibua Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Pengacara Pastikan Rusli Sibua Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

News | Selasa, 07 Juli 2015 | 14:59 WIB

Bupati Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

News | Kamis, 02 Juli 2015 | 18:44 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

News | Kamis, 02 Juli 2015 | 09:41 WIB

Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ditetapkan Tersangka

Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ditetapkan Tersangka

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 17:38 WIB

Terkini

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

×