Dijemput Paksa, Ini Alasan Bupati Morotai Menolak Diperiksa KPK

Laban Laisila | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 08 Juli 2015 | 17:07 WIB
Dijemput Paksa, Ini Alasan Bupati Morotai Menolak Diperiksa KPK
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) sudah menjemput paksa Bupati Morotai, Rusli Sibua, Rabu siang (8/7/2015), dari salah satu Hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ditanya dalam pemeriksaan, Rusli menerangkan alasan dirinya tidak hadir pada dua panggilan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan dan menganggap keterangan saksi tidak benar.

"Dia (Rusli) menganggap saksi-saksi  memberi keterangan tidak benar dan sedang mengajukan praperadilan sehingga tidak datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Proharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sementara terkait pemanggilan paksa terhadap Rusli hari ini, Priharsa menjelaskan bahwa hal tersebut sudah aesuai dengan aturan yang ada. Pasalnya, pada dua panggilan sebelumnya Rusli tidak hadir tanpa memberi keterangan yang tidak patut kepada penyidik KPK.

"Ini panggilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan. Sesuai KUHAP jika tersangka dipanggil tidak hadir tanpa keterangan atau  memberi keterangan tidak patut kepada penyidik, makanya penyidik bisa menjemput paksa,kali ini penyidik melakukannya," tutup Priharsa.

Kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai ini merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai hakim MK.

Akil kini sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Permainan suap Rulis dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.

Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu.

Akibat perbuatannya, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mangkir Diperiksa, KPK Jemput Paksa Bupati Morotai

Mangkir Diperiksa, KPK Jemput Paksa Bupati Morotai

News | Rabu, 08 Juli 2015 | 15:57 WIB

Pengacara Pastikan Rusli Sibua Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Pengacara Pastikan Rusli Sibua Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

News | Selasa, 07 Juli 2015 | 14:59 WIB

Bupati Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

Bupati Morotai Mangkir dari Panggilan KPK

News | Kamis, 02 Juli 2015 | 18:44 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

News | Kamis, 02 Juli 2015 | 09:41 WIB

Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ditetapkan Tersangka

Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Ditetapkan Tersangka

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 17:38 WIB

Terkini

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:30 WIB

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:22 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:14 WIB

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB