Bantah Polisikan Tempo, PDIP Desak Maruly Mencabut Laporan

Minggu, 12 Juli 2015 | 17:11 WIB
Bantah Polisikan Tempo, PDIP Desak Maruly Mencabut Laporan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa (12/5/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus bakal calon Wali Kota Lampung, Maruly Hendra Utama, melaporkan Majalah Tempo kepada Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah Tempo 13-19 Juli 2015 bertajuk "Kriminalisasi KPK". Terkait pelaporan pada Sabtu (11/7/2015) kemarin itu, atas nama DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengklarifikasi bahwa laporan Maruly bukan atas nama partainya.

"‎DPP PDI Perjuangan tidak menyuruh Maruly Hendra Utama untuk melaporkan Tempo ke Polisi.‎ Laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif  sendiri, dan tanpa sepengetahuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto," kata Masinton di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Oleh karena itu, lanjut Masinton, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun mendesak Maruly untuk segera mencabut laporannya tersebut.

"Bila perintah pencabutan laporan ini diabaikan, PDI Perjuangan akan memberi sanksi dan mencabut rekomendasi atas pencalonan Maruly sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Menurut Ketua Umum Repdem (organisasi sayap PDIP)‎ ini pula, Hasto menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, kalaupun pemberitaan majalah Tempo dipermasalahkan, Hasto menurutnya tidak berniat melaporkan majalah Tempo ke polisi.

"Kami mengimbau agar seluruh pihak mengikuti prosedur yang berlaku sesuai UU Pers. Dan jika berkeberatan atas sebuah pemberitaan, hendaknya melaporkan kepada Dewan Pers," terang anggota Komisi III DPR tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Maruly‎ menuduh majalah Tempo menyebar berita bohong dan fitnah dalam pemberitaan investigasi yang mengungkap rekaman penyadapan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Hendropriyono, bekas Kepala BIN, terkait kriminalisasi KPK.

Sedangkan yang menjadi terlapor adalah jurnalis majalah Tempo, Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, Iqbal Lazuardi, dan Pemimpin Redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP, dan Pasal 390 KUHP.

Hanya saja, Sentra Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri tidak menerima laporan Maruly Hendra Utama atas Majalah Tempo tersebut. Alasannya adalah karena laporan itu tidak disertai bukti yang cukup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI