Keputusan KPU Jika Hanya Ada 1 Pasangan Calon Pendaftar

Suwarjono

Minggu, 26 Juli 2015 | 16:41 WIB
Keputusan KPU Jika Hanya Ada 1 Pasangan Calon Pendaftar
Pilkada Serentak 2015 Dimulai

Suara.com - Hari ini, Minggu (26/7/2015) proses pemilihan kepala daerah memasuki tahap pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka serentak hingga Selasa (28/7/2015). 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengeluarkan surat edaran terkait proses pendaftaran calon kepala daerah ini. Dalam suratnya tertanggal 25 Juli 2015, Nomor: 403/KPU/VII/2015 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan bahwa KPU akan memperpanjang masa pendaftaran apabila sampai akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 pasang calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. Perpanjangan masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari,” kata Husni Kamil Manik seperti dikutip Setkab, Minggu (26/7/2015).

Menurut dia, perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud diawali dengan kegiatan sosialisasi selama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa pendaftaran.

Kegiatan sosialisasi itu, lanjut Kamil Manik, bertujuan untuk menyampaikan informasi kepad publik da Partai Politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sehingga dapat memberikan kembali kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarkan Pasangan Calon.

“Setelah berakhirnya masa sosialisasi sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari,” bunyi poin keempat surat Ketua KPU itu.

Sementara di poin akhir disebutkan, sehubungan hal tersebut di atas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilkada Akan Ditunda Jika Hanya Diikuti Sepasang Calon

Pilkada Akan Ditunda Jika Hanya Diikuti Sepasang Calon

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 19:31 WIB

Ini Isi Surat Edaran Soal Mekanisme Pendaftaran Pilkada

Ini Isi Surat Edaran Soal Mekanisme Pendaftaran Pilkada

News | Sabtu, 25 Juli 2015 | 13:21 WIB

KPU: Gugatan PPP Tidak Ganggu Jadwal Pilkada

KPU: Gugatan PPP Tidak Ganggu Jadwal Pilkada

News | Jum'at, 24 Juli 2015 | 20:29 WIB

PAN Gandeng Calon Kepala Daerah dari Partai Bertikai Maju Pilkada

PAN Gandeng Calon Kepala Daerah dari Partai Bertikai Maju Pilkada

News | Kamis, 23 Juli 2015 | 23:17 WIB

Dua Hari Dibuka, 602 Calon Kepala Daerah Sudah Serahkan LHKPN

Dua Hari Dibuka, 602 Calon Kepala Daerah Sudah Serahkan LHKPN

News | Kamis, 23 Juli 2015 | 22:15 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB