Aktivis HAM: Dokumen Pemecatan Prabowo Dihilangkan atau Hilang?

Laban Laisila, Bagus Santosa

Rabu, 29 Juli 2015 | 17:46 WIB
Aktivis HAM: Dokumen Pemecatan Prabowo Dihilangkan atau Hilang?
Prabowo Subianto. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Aktivis HAM mencurigai alasan Mabes TNI yang menyatakan tak memiliki dokumen surat pemecatan purnawirawan Letjen TNI Prabowo Subianto seperti yang disampaikan dalam salah satu butir keputusan sidang permohonan di Komisi Informasi Publik (KIP) yang berujung penolakan.

Pengacara pemohon dari KontraS Feri Kusuma menyatakan agak muskil kalau sampai Mabes TNI mengaku tak menyimpan dokumen pemecatan.

"Cuma yang kita sayangkan, ini kan dokumen penting, sangat penting untuk pelurusan sejarah, terlebih lagi Presiden Jokowi janji untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tapi salah satu dokumen penting itu tidak ditemukan oleh Mabes TNI. Ini bahaya untuk penegakan hukum dan HAM di negara kita," kata Feri di Kantor KIP, Jakarta, Rabu (29/7/2015)

"Yang paling penting adalah dokumen ini hilang atau dihilangkan? Tidak mungkin tidak ada dokumen ini di Mabes TNI. Bagaimana mungkin letnan jenderal dipecat tapi dokumennya tidak ada dan tidak tersimpan di Mabes TNI," sambung Feri.

Dia juga mengungkapkan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul putusan KIP.

Dalam putusan itu, KIP memutuskan informasi yang digugat pemohon bukanlah sebagai informasi yang terbuka/tertutup. Selain itu, pihak termohon juga mengakui ketidakkuasaannya terhadap informasi itu.

"Langkah selanjutnya akan kita diskusikan dengan teman-teman para pemohon,” kata Feri lagi.

Seperti diberitakan, Majelis hakim KIP menolak permohonan informasi publik yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.

Adapun informasi yang dimohonkan itu permohonan informasi dan dokumen Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. Kemudian proses sidang dan dokumen SK dan kebijakan terkait dikeluarkannya SK.

Dalam SK tersebut, memuat keputusan pemecatan Letjen Prabowo Subianto saat menjabat Pangkostrad terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997-1998

"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhananu membacakan amar putusan.

"Dan, ketiga seluruh dokumen proses persidagan DKP serta kebijakan yg dihsilkan DKP ats perkara tersebut, tidak ditemukan dalam pnguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata Prabowo Soal Revisi UU KPK

Kata Prabowo Soal Revisi UU KPK

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 23:30 WIB

Pernyataan Prabowo Soal Si Pembuat Gaduh Arahnya Yasonna

Pernyataan Prabowo Soal Si Pembuat Gaduh Arahnya Yasonna

News | Jum'at, 22 Mei 2015 | 18:43 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×