Mabes TNI Tunggu Sikap Aktivis HAM Soal Surat Pemecatan Prabowo

Laban Laisila, Bagus Santosa

Rabu, 29 Juli 2015 | 18:43 WIB
Mabes TNI Tunggu Sikap Aktivis HAM Soal Surat Pemecatan Prabowo
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mendatangi Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Kamis (26/3).[suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mabes TNI masih menunggu sikap yang akan dilakukan oleh para aktivis HAM terkait dengan ditolaknya permohonan untuk membuka dokumen penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dengan dokumen pemecatan Prabowo oleh Majelis Sidang Komisi Informasi Publik (KIP).

"Terserah pemohon," kata Kuasa hukum termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes TNI, Kolonel Zukarnain Effendi, usai sidang di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP), Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dalam perkara ini, Pemohon adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial dengan termohon adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.

Perkara ini pun disidangkan KIP dengan nomor perkara 722/IX/KIP-PS/2014 sejak tanggal 8 Januari dan pada sidang ke delapan, hari ini, Rabu (29/7/2015), majelis hakim memutuskan kalau Mabes TNI tidak memiliki dokumen yang diinginkan.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Zaenal mengatakan, informasi ini memang tidak dikuasai Mabes TNI. Bahkan, bekas Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga sudah menyatakan informasi itu diluar kewenangan TNI.

"Kewenangannya kan panglima sudah bilang, tidak dikuasai. Mau cari dimana lagi," ujar Zaenal.

Seperti diberitakan, Majelis KIP menolak permohonan gugatan informasi yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Mabes TNI.

"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhananu membacakan amar putusan.

"Dan ketiga seluruh dokumen proses persidangan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut, tidak ditemukan dalam penguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aktivis HAM: Dokumen Pemecatan Prabowo Dihilangkan atau Hilang?

Aktivis HAM: Dokumen Pemecatan Prabowo Dihilangkan atau Hilang?

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 17:46 WIB

KIP Tolak Dokumen Pemecatan Prabowo Terbuka Untuk Publik

KIP Tolak Dokumen Pemecatan Prabowo Terbuka Untuk Publik

News | Rabu, 29 Juli 2015 | 17:17 WIB

Kata Prabowo Soal Revisi UU KPK

Kata Prabowo Soal Revisi UU KPK

News | Minggu, 21 Juni 2015 | 23:30 WIB

Prabowo Ajak Jokowi Bertarung Lagi di Pemilu 2019

Prabowo Ajak Jokowi Bertarung Lagi di Pemilu 2019

News | Rabu, 06 Mei 2015 | 22:39 WIB

Terkini

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain

Bola | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik

Karhutla Makin Membara di Kalteng, Hotspot Bertambah 876 Jadi 5.391 Titik

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×