Kejati NTT Tahan Kabag Keuangan Kementerian Transmigrasi dan PDT

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 30 Juli 2015 | 22:36 WIB
Kejati NTT Tahan Kabag Keuangan Kementerian Transmigrasi dan PDT
Ilustrasi penjara/sel.(Shutterstock)

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan Kepala Bagian Keuangan Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Maprih Unggul Purwanto terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga program PDT di Kabupaten Alor dan Flores Timur.

"Bersangkutan saat ini telah ditahan di rumah tahanan kelas 2 Kupang sekitar pukul 18.00 wita tadi," kata Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang, Kamis (30/7/2015).

Purwanto yang tiba di rutan kelas 2 Kupang menggunakan baju kotak-kotak berwarna kecoklatan didampingi pengacaranya Oktavianus, menolak berkomentar ketika ditanya oleh sejumlah wartawan terkait penahanannya.

Purwanto langsung diantar masuk ke dalam lokasi tahanan oleh Kepala Penyidik dari Kejati NTT Adam Saimima.

Ridwan menjelaskan, Purwanto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembangunan dua pelabuhan di provinsi kepulauan ini pada 2014 tepatnya di Pamakayo Kabupaten Flores Timur serta di Bangkalan Kabupaten Alor.

Pembangunan dua dermaga tersebut jelas Ridwan, mengeluarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2014 sebesar Rp43 miliar.

"Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai 11 miliar, dilihat dari kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan dua pelabuhan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujar Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, ketika menandatangani kontrak tersebut, Purwanto sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon W Purba juga telah memastikan semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di dua kabupaten tersebut akan ditahan satu persatu jika bukti-buktinya telah lengkap.

Ia menyebutkan tersangka proyek dermaga di Flores Timur itu adalah Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Mardjuki selaku kontraktor, dan Sjambas Chotib selaku konsultan supervisi. Untuk nama tersangka proyek dermaga di Alor, Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Ramlan selaku kontraktor, dan Sri Raharjo selaku konsultan supervisi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok: Lulung Cocok Jadi Kabareskrim, Tapi Kabareskrim Ngaco

Ahok: Lulung Cocok Jadi Kabareskrim, Tapi Kabareskrim Ngaco

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 12:59 WIB

Terkini

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:50 WIB

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:43 WIB