Kejati NTT Tahan Kabag Keuangan Kementerian Transmigrasi dan PDT

Liberty Jemadu

Kamis, 30 Juli 2015 | 22:36 WIB
Kejati NTT Tahan Kabag Keuangan Kementerian Transmigrasi dan PDT
Ilustrasi penjara/sel.(Shutterstock)

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan Kepala Bagian Keuangan Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Maprih Unggul Purwanto terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga program PDT di Kabupaten Alor dan Flores Timur.

"Bersangkutan saat ini telah ditahan di rumah tahanan kelas 2 Kupang sekitar pukul 18.00 wita tadi," kata Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang, Kamis (30/7/2015).

Purwanto yang tiba di rutan kelas 2 Kupang menggunakan baju kotak-kotak berwarna kecoklatan didampingi pengacaranya Oktavianus, menolak berkomentar ketika ditanya oleh sejumlah wartawan terkait penahanannya.

Purwanto langsung diantar masuk ke dalam lokasi tahanan oleh Kepala Penyidik dari Kejati NTT Adam Saimima.

Ridwan menjelaskan, Purwanto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembangunan dua pelabuhan di provinsi kepulauan ini pada 2014 tepatnya di Pamakayo Kabupaten Flores Timur serta di Bangkalan Kabupaten Alor.

Pembangunan dua dermaga tersebut jelas Ridwan, mengeluarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2014 sebesar Rp43 miliar.

"Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai 11 miliar, dilihat dari kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan dua pelabuhan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujar Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, ketika menandatangani kontrak tersebut, Purwanto sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon W Purba juga telah memastikan semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di dua kabupaten tersebut akan ditahan satu persatu jika bukti-buktinya telah lengkap.

Ia menyebutkan tersangka proyek dermaga di Flores Timur itu adalah Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Mardjuki selaku kontraktor, dan Sjambas Chotib selaku konsultan supervisi. Untuk nama tersangka proyek dermaga di Alor, Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Ramlan selaku kontraktor, dan Sri Raharjo selaku konsultan supervisi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok: Lulung Cocok Jadi Kabareskrim, Tapi Kabareskrim Ngaco

Ahok: Lulung Cocok Jadi Kabareskrim, Tapi Kabareskrim Ngaco

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 12:59 WIB

Terkini

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

×