Polda Tahan Partogi Pasaribu Setelah Hasil Pemeriksaan Lengkap

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Jum'at, 31 Juli 2015 | 12:23 WIB
Polda Tahan Partogi Pasaribu Setelah Hasil Pemeriksaan Lengkap
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3). (Antara)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (nonaktif) di Kementerian Perdagangan Partogi Pasaribu, Jumat (31/7/2015).

Partogi merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap proses dwelling time (waktu sandar kapal) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/7/2015).

"Kami sudah periksa Pak Dirjen. Kami tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta.

Ketiga tersangka lainnya yaitu pekerja harian lepas pada Kementerian Perdagangan berinisial N, pekerja perusahaan importir berinisial MU, dan Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial I.

Dalam perkara ini, Partogi diduga menerima uang suap. Indikasinya, polisi menemukan uang 40 ribu dolar AS di meja staf Partogi saat menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015). Staf mengaku uang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Partogi.

"Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi," kata Tito.

Partogi juga dijerat pasal pencucian uang. Namun, Tito menerangkan penyidik masih fokus pada dugaan suap terlebih dahulu.

"Kita matangkan dulu yang ini, masalah dugaan pidana korupsinya," katanya.

Lebih lanjut Tito mengatakan tidak akan berhenti pada keempat tersangka. Penyidik, katanya, akan menyelidiki 18 instansi terkait proses sistem satu atap dwelling time peti kemas.

"Kita tetapkan dulu ini (tersangka) sambil diselidiki instansi lain," kata dia.

Dalam proses dwelling time, Tito menerangkan ada tiga tahapan. Pre clearance, yaitu terkait perizinan, clearance terkait beacukai, dan post clearance terkait importir.

"Kita baru tahap pre clearance karena penting kontribusi lamanya dwelling. Tahap pre clearance inilah yang paling krusial untuk perdagangan" ujar Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Telusuri Kekayaan Partogi Pangaribuan

Polisi Telusuri Kekayaan Partogi Pangaribuan

News | Jum'at, 31 Juli 2015 | 10:08 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB