Kasus Korupsi, Kejati DIY Keluarkan SP3 untuk Idham Samawi

Siswanto

Selasa, 04 Agustus 2015 | 19:19 WIB
Kasus Korupsi, Kejati DIY Keluarkan SP3 untuk Idham Samawi
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Hari ini, Selasa (4/8/2015), Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul kepada bekas Bupati Bantul yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Idham Samawi, serta mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan alasan penerbitan SP3 karena selama masa penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar.

Menurut Sudiatmaja SP3 yang diterbitkan untuk Idham bernomor Print-369/0.4/Fd.1/08/2015, sementara SP3 untuk Edy bernomor Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.

"Iya betul, hari ini sudah diterbitkan SP3 nya, dengan alasannya karena tidak cukup bukti," kata Sudiatmaja.

Sementara itu, Direktur PUKAT UGM Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan mengapa Kejaksaan Tinggi mengeluarkan SP3. Menurut dia kasus yang menjerat Idham sebelumnya sudah disupervisi langsung oleh KPK.

"Ini yang pertamakali kita pertanyakan justru alasannya kenapa bisa keluar SP3. Juga bagaimana relasi Kejaksaan dengan KPK, karena kasus ini kan sudah disupervisi oleh KPK," kata Zaenal.

Zaenal menambahkan dulu Idham saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, namun mengapa saat ini justru di SP3 dengan dalih tak ada bukti.

"Dulu waktu dijerat dengan dua alat bukti lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kenapa sekarang malah bisa turun lagi?" kata Zaenal.

Senada dengan Zaenal, Tri Wahyu dari ICW juga menyayangkan keluarnya SP3 bagi Idham dan Edy. Menurutnya ini merupakan kabar buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Soal hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, Kajati malah makin perkuat sinisme hukum tajam bagi petani pada kasus hibah virginia. Tapi justru saat ini hukum tumpul dalam kasus hibah KONI Bantul 2011 yang tersangkanya ketua DPP partai penguasa," kata Tri Wahyu.

Tri Wahyu menambahkan wajar jika saat ini publik bertanya ada apa dengan Kejati DIY yang pada tanggal 15 Agustus 2015 nanti akan pensiun, malah keluarkan SP3 kasus korupsi.

Idham ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah pada 19 Juli 2013 atau saat dia masih menjabat Ketua PSSI Bantul, Ketua KONI Bantul, dan juga Manager Persiba Bantul.

Idham saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan dana hibah tersebut yang justru digunakan untuk membayar hutang. (Wita Ayodhyaputri)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Pemain Indonesia yang Namanya Berawalan Huruf X? Pernah Dilatih Legenda Timnas

Siapa Pemain Indonesia yang Namanya Berawalan Huruf X? Pernah Dilatih Legenda Timnas

Bola | Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:25 WIB

Arungi Liga 3, Persiba Bantul Rekrut Totti Hernan Crespo

Arungi Liga 3, Persiba Bantul Rekrut Totti Hernan Crespo

Bola | Selasa, 20 September 2022 | 23:20 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×