Suara.com - Malang benar nasib WN (26). Perempuan asal Aceh Tamiang ini harus berurusan dengan polisi syariah karena kedapatan tengah melayani lelaki hidung belang yang sedang mabuk-mabukan dan karoeke.
WN ditangkap di kafe yang terletak di Jalan T. Daud Bereueh, Banda Aceh, pada Selasa (4/8/2015) sekitar pukul 23.30 Wib. Saat ditangkap, WN berada dalam kondisi mabuk sehingga ia tak bisa melarikan diri.
"Yang bersangkutan (WN), saat kita tangkap sebenarnya mau melarikan diri. Tapi karena mabuk, dia tidak berhasil lolos," kata Kepala Seksi Penegakan Syariah Islam Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif, di Banda Aceh, Rabu (5/8/2015).
Menurut Evendi, WN sebenarnya tidak sendiri dalam melayani lelaki hidung belang. Ia datang ke tempat tersebut bersama dua rekannya. Namun, karena mengetahui petugas datang, rekan WN berhasil kabur.
"Kawan-kawannya lari. Tinggallah dia sendiri karena mabuk dan nggak bisa buat apa," ujarnya.
Saat ditanyai sejumlah wartawan, WN mengakui perbuatannya. Kata dia, dirinya datang ke tempat tersebut setelah ditelepon salah seorang lelaki hidung belang. Untuk menemani laki-laki tersebut, dia menerima upah sebesar Rp100 ribu.
"Baru dua kali teguk, udah datang WH. Makanya saya nggak buat apa-apa," katanya.
Selain menerima jasa menemani karaoke, WN juga mengaku menjajakan seks dengan tarif mulai Rp500 ribu hinga Rp1 juta.
"Cuma yang tertentu aja, nggak semua (dilayani)," tuturnya.
Selain menahan WN, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh juga menyita satu botol minuman keras.
Atas kesalahannya, WN dijerat hukuman berdasarkan Qanun nomor 13 tahun 2002, maksimal 40 kali cambuk. [Alfiansyah Ocxie]