KPK Siap Sidangkan Berkas Perkara Suap Politisi PDI Perjuangan

Laban Laisila | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 06 Agustus 2015 | 17:59 WIB
KPK Siap Sidangkan Berkas Perkara Suap Politisi PDI Perjuangan
Adriansyah. (dpr.go.id)

Suara.com - Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas perkara politisi PDI Perjuangan, Adriansyah, yang ditanggkap terkait kasus suap saat acara Kongres PDI Perjuangan di Sanur, Bali.

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A dan berkas perkaranya ke penuntutan. Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2015).

Adriansyah ditangkap karena kasus dugaan suap di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Selain Adriayansyah, KPK juga menetapkan  Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagi tersangka.

Penasihat Hukum Andrew, Bambang Hartono membenarkan uang suap yang diberikan ke Adriansyah untuk membantu kongres PDIP di Bali pada Arpil lulu. Namun, bantuan tersebut tidak terealisasi karena Adriansyah telanjur ditangkap KPK.

"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk kongres (PDI P) dan itu belum disampaikan ke kongres dan tertangkap oleh petugas KPK," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Juni lalu.

Bambang tidak mau menyebut uang yang diberikan ke Adriansyah melalui anggota kepolisian Agung Krisdiyanto adalah suap buat pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Mengenai uang, memang kita akui, pemberian uang itu dari klien kita ke Pak Adriansyah untuk bantuan, tidak ada hubungan dengan izin usaha pertambangan," tegas dia.

Andrew Hidayat didakwa jaksa penuntut umum KPK karena menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp1 miliar.

Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni, 50 ribu Dollar Amerika  dan 50 ribu Dollar Singapura.

Menurut Jaksa, Adriansyah selaku Anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut.

 Atas perbuatannya, terdakwa Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi PDI Perjuangan Akui Terima Uang dari Pengusaha

Politisi PDI Perjuangan Akui Terima Uang dari Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 19:20 WIB

Ini Pengakuan Saksi Soal Kasus Suap Politisi PDI Perjuangan

Ini Pengakuan Saksi Soal Kasus Suap Politisi PDI Perjuangan

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 16:09 WIB

Usut Suap Politikus PDIP, KPK Panggil Bupati Tanah Laut Lagi

Usut Suap Politikus PDIP, KPK Panggil Bupati Tanah Laut Lagi

News | Rabu, 15 Juli 2015 | 13:43 WIB

Usut Kasus Suap Politisi PDI P, KPK Periksa Petinggi PT Indoasia

Usut Kasus Suap Politisi PDI P, KPK Periksa Petinggi PT Indoasia

News | Selasa, 12 Mei 2015 | 13:49 WIB

Terkini

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:25 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:20 WIB

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB