Suara.com - Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang masih memiliki satu calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan pasangannya, Ade Sugianto, menjadi satu-satunya calon di pilkada serentak sehingga pilkada Tasikmalaya terancam ditunda.
Uu mengharapkan Pemerintah bersama DPR RI untuk bisa segera melakukan revisi Undang-undang Pilkada. Terlebih pengusungan bakal calon dinilai selalu berbelit lantaran harus melakukan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari masing-masing partai politiknya.
"Kalau jadi revisi undang-undang, kami minta penjaringan calon jangan oleh DPP Pusat, tapi kalau ditetapkannya di tingkat Kabupaten selesai," ujar Uu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Politisi PPP itu bahkan mengeluh apabila harus dari Tasikmalaya ke Jakarta demi mendapatkan izin serta mengurus administrasi untuk menjadi calon dari ketua partainya. Terlebih persaratan yang rumit apabila harus maju tanpa partai politik.
"Kemudian udah berangkat dari Tasik ke Jakarta ketuanya tidak ada (ketuanya) sedang di luar kota dan di tungguin, sehari ditungguin nggak ada, wakil ketua juga katnya tidak ada, pusing," kata Uu.
"Itu juga disebabkan oleh sulitnya (peraturan) jadi calon independen, karena persyaratan yang tinggi, dulu ngak ada pernyatan dukungan, hari ini ada pernyatan dukungan pakai materai dan halus (didukung) 6 persen jumlah penduduk Tasik. Sebenarnya banyak kok anggota independen baik tapi ditutup oleh aturan ini (akhirnya tidak bisa maju)," Uu menambahkan.
Lebih, jauh, ketika disinggung mengenai mahar dirinya kepada parpol yang mengusung seperti PAN, PKS, PDIP dan Golkar, Uu mengaku mahar tersebut tidak ada. Dia mengaku diminta parpol pendukung untuk dilibatkan saat membuat kebijakan.
"Mahar tidak ada, hanya diminta kebersamaan untuk partai seperti untuk kebijakan itu aja yang ada. Nggak ada mahar. Kebersamaan itu nanti setelah berjalan."