Ingin Buka Kasus Suap Hakim PTUN, Razman Ngaku Diganggu

Senin, 10 Agustus 2015 | 14:17 WIB
Ingin Buka Kasus Suap Hakim PTUN, Razman Ngaku Diganggu
Pengacara Razman Arif Nasution dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Razman Arif Nasution, pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugoho dan istri, mengaku diganggu di tengah upaya mengungkap kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Intinya saya ingin membuka kasus ini dengan terang benderang. Intervensi itu berupa sejumlah usulan dan masukan ke saya yang mengatur soal penanganan kasus ini. Saya hanya ingin fokus dan jangan ada yang mengganggu," kata Razman di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Selain aturan dan masukan dari berbagai pihak, Razman mengungkapkan ada juga pihaknya yang memaksanya agar kasus dugaan suap ini tak dilanjutkan.

"Saya tak mau jelaskan siapa yang meminta agar kasus ini dihentikan. Di sini saya hanya mau all out dan meminta agar kasus ini dibuka seluas-luasnya," katanya.

Seperti diketahui, sejak KPK menggarap Gatot dan istri dalam kasus suap tersebut, Razman langsung diminta untuk menjadi pengacara. Sejak saat itulah dia mulai mendampingi kedua kliennya tersebut dan berjuang untuk membelanya.

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI