Polisi Perpanjang Lagi Penahanan Dua Tersangka Pembunuh Angeline

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2015 | 21:55 WIB
Polisi Perpanjang Lagi Penahanan Dua Tersangka Pembunuh Angeline
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe alias Margaret, digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara)

Suara.com - Masa penahanan dua tersangka pembuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) diperpanjang lagi menyusul permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali agar polisi memperbaiki berkas perkara para tersangka.

Kejati Bali telah mengembalikan berkas tersangka Margriet Christina Megawe (Margaret) ke Polda Bali untuk disempurnakan oleh penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Polda Bali, Komisaris Besar Polisi, Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (10/8/2015).

Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan Angeline.

"Para penyidik sudah menyusun resume dan akan segera dikirim ke Kejati. Untuk masa penahanan kedua tersangka akan berakhir beberapa hari ke depan,"ungkapnya.

Hery menjelaskan, masa penahanan Agus akan berakhir pada besok hari Selasa 11 Agustus 2015. Sementara untuk Margaret ibu angkat Angeline masa penahananya akan habis pada Jumat 14 Agustus 2015.

Kedua tersangka masing-masing telah ditahan hampir 60 hari, yakni 40 hari oleh pihak kepolisian dan 20 hari oleh kejaksaan.

Polda Bali saat ini sudah mengirim surat permohonan perpanjangan 30 hari penahanan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kedua tersangka.

"Kita sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan ke pengadilan hingga 30 hari ke depan," katanya.

Sementara itu mengenai kasus penggabungan berkas kasus penelantaran dan pembunuhan dengan tersangka Margaret, Hery menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait mekanisme penggabungan berkas tersebut.

"Kami telah berkoordinasi tentang penggabungan itu mengingat adanya P19 yang diajukan pihak kejaksaan," ungkapnya.

Lanjutnya,  penanganan berkas Margaret sudah sampai pada tahap resume dalam rangka merampungkan dan menggabungkan kedua berkas tersebut. Di sisi lain bahwa kejaksaan belum mengumumkan P21 terhadap berkas tersangka Agus.

 "Kita sudah meminta kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk perpanjangan masa tahanan 30 hari ke depan guna merampungkan berkas kedua tersangka,"pungkasnya.  (Luh Wayanti)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kawasan Angeline Dibunuh Diperciki 'Air Suci'

Kawasan Angeline Dibunuh Diperciki 'Air Suci'

News | Minggu, 09 Agustus 2015 | 17:59 WIB

Ini Sesaji Upacara Pembersihan Pascapembunuhan Angeline

Ini Sesaji Upacara Pembersihan Pascapembunuhan Angeline

News | Minggu, 09 Agustus 2015 | 16:11 WIB

Terkini

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:29 WIB

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:16 WIB

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai

News | Sabtu, 25 April 2026 | 07:06 WIB

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:57 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB