KPK Baca BAP Saksi Kasus Suap Hakim, Pengacara Kaligis Interupsi

Selasa, 18 Agustus 2015 | 16:29 WIB
KPK Baca BAP Saksi Kasus Suap Hakim, Pengacara Kaligis Interupsi
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. O. C. Kaligis menggugat KPK. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara O. C. Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, mengajukan interupsi kepada hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Mereka mempermasalahkan pengacara KPK yang membeberkan semua keterangan para saksi sebelum Kaligis ditetapkan menjadi tersangka.

Pengacara KPK menyebutkan berdasarkan keterangan pengacara anak buah Kaligis, M .Yagary Bhastara Guntur alias Gerry, Gerry diperintah Kaligis untuk memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Amir Fauzi. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Tripeni Irianto Putro mengaku pernah diberi buku oleh tulisan Kaligis. Dan saat itu, ada sebuah amplop berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS.

"Interupsi, interupsi majelis hakim, ini apa-apaan ini, ini sudah masuk pokok perkara majelis," kata salah satu kuasa hukum Kaligis.

Tapi, hakim tunggal Suprapto meminta pengacara Kaligis membiarkan pengacara KPK menyampaikan keterangan.

"Biarkan saja dulu, begini, saudara pemohon, kan mempersoalkan penetapan tersangkanya, maka sekarang pihak termohon mau membacakan proses penetapan tersangkanya," kata Suprapto.

Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, kemudian meminta majelis hakim juga memberinya kesempatan untuk menjawab eksepsi KPK.

"Kalau begitu kami juga harus diberi kesempatan untuk melakukan replik," kata Humphrey.

"Saudara boleh menilai apa yang mereka bacakan salah, biarkan hakim yang menilai, biarkan pertempuran ini berlanjut, nanti hakim yang memutuskan," hakim Suprapto menjawab.

Seperti diketahui, Kaligis mengajukan gugatan praperadilan karena menilai status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sesuai prosedur. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015 dan langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur.

KPK telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini juga menyeret Gubernur Sumatera dan istri muda Evy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI