Suara.com - Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta kerja sama masyarakat sebagai pemilih dalam pilkada untuk menginfokan setiap kejanggalan dalam pemutakhiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
Tahapan pemutakhiran data pemilih pilkada membutuhkan komunikasi dan koordinasi dari masyarakat sehingga apabila ada temuan kejanggalan diharapkan dapat segera diinfokan ke KPU, katanya ketika ditemui di Jakarta, Selasa.
"Itu segera diinfokan saja ke kita, karena kita masih ada besok, satu hari terakhir bagi teman-teman untuk melakukan coklit (pencocokan dan penelitian)," kata Ferry.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan dari 15 Juli-19 Agustus 2015 untuk kemudian disusun daftar pemilih.
Sedangkan tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dilakukan selama 10 hari, yaitu pada 10-19 September 2015.
DPS tersebut kemudian dibagikan kepada pengawas, peserta pemilu, dan partai-partai pendukung. Setelah itu didistribusikan kembali ke bawah untuk dicek oleh masyarakat.
"DPS itu kita akan infokan ke publik. Kalau ada perbaikan nanti kita perbaiki. Setelah perbaikan maka DPS akan menjadi DPT (daftar pemilih tetap)," tukas Ferry.
Dia mengatkan pula bahwa daftar pemilihan sebagai sumber data dasar merupakan salah satu aspek utama pilkada selain para peserta pemilu. [Antara]
Terkait DPS Pilkada, KPU Harapkan Kerja Sama Masyarakat
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2015 | 04:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
UU Pemilu Mandek di DPR, KPU Angkat Tangan: Kami Hanya Bisa Ikuti Aturan
01 Mei 2025 | 16:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI