Ketua KPU: Belum Ada Sinyal Presiden Terbitkan Perppu

Pebriansyah Ariefana | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 12 Agustus 2015 | 13:19 WIB
Ketua KPU: Belum Ada Sinyal Presiden Terbitkan Perppu
Ketua KPU Husni Kamil Manik. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut Presiden Joko Widodo belum akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah serentang. Ini khusus empat daerah Pilkada yang hanya memiliki calon tunggal.

Hal itu dikatakan Husni di kantornya, Rabu (12/8/2015) usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan pelaksanaan Pilkada.

"Belum ada sinyal penerbitan Perppu," ujar Husni.

Empat kota itu adalah Kota Mataram (NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Blitar (Jawa Timur) dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat). Keempat daerah ini ditunda pelaksanaan Pilkadanya hingga tahun 2017.

Empat daerah ini merupakan bagian dari tujuh daerah yang sempat mendapatkan pertambahan waktu pendaftaran, lantaran hanya satu pasangan calon.

"Ya (berhenti aktivitas Pilkada di daerah itu). Kecuali ada hal-hal lain yang diproses oleh Panwas setempat," tambahnya.

Husni mencontohkan, di Mataram ada laporan tentang pengaduan salah satu pasangan calon yang ditolak. Saat ini, Husni mengatakan, prosesnya tengah ditangani di Panitia Pengawas daerah setempat.

"Kami mendengar dari KPU mataram yang ada pasangan calon yang sekaranng pengaduannya sedang diproses oleh Panwas. Itu pasangan calon yang ditolak," kata dia.

Dari segi teknis, Husni mengatakan, tidak ada agenda yang tergeser untuk seluruh pelaksanaan Pilkada. Hanya saja, tiga daerah yang baru memenuhi syarat itu, memiliki jadwal yang sedikit bergeser.

"Yang 3 itu (pengumuman calon yang diterima) tanggal 29 Agustus. (Normalnya 24 Agustus)," kata dia.

Tiga kota yang ada tambahan pasangan itu adalah Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur). Saat ini, ada 265 kota yang dapat melangsungkan Pilkada pada 2014 dari total 269 provinsi/kabupaten/kota yang sedianya melakukan Pilkada tahun ini.

Sebelumnya, KPU sempat menambah waktu pendaftaran di luar jadwal yang ada dalam peraturan KPU 12 tahun 2015 kepada tujuh daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon. Tiga daerah akhirnya bertambah pasangan calon yang mendaftar. Sementara, empat lainnya harus ditunda Pilkadanya 2017 karena tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tunda Pilkada, Pengamanan 4 Daerah Ini Ditingkatkan

Tunda Pilkada, Pengamanan 4 Daerah Ini Ditingkatkan

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 12:12 WIB

Panas Jelang Pilkada, Kantor KPU Depok Dilempar Telur Busuk

Panas Jelang Pilkada, Kantor KPU Depok Dilempar Telur Busuk

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 21:50 WIB

Beda Waktu Pendaftaran, Penetapan Calon Pun Dilakukan Berbeda

Beda Waktu Pendaftaran, Penetapan Calon Pun Dilakukan Berbeda

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 19:48 WIB

Empat Daerah Tak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2015

Empat Daerah Tak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2015

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 18:57 WIB

Pilkada Timor Tengah Utara Tetap Calon Tunggal

Pilkada Timor Tengah Utara Tetap Calon Tunggal

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 17:34 WIB

Sindir Partai, Dua Sapi Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Surabaya

Sindir Partai, Dua Sapi Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Surabaya

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 16:35 WIB

Kapolda dan Kapolres Tak Paham UU Pilkada Bikin Kapolri Kesal

Kapolda dan Kapolres Tak Paham UU Pilkada Bikin Kapolri Kesal

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 16:02 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB