Array

Wapres : MK Harus Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak

Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 15 Agustus 2015 | 13:44 WIB
Wapres : MK Harus Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak
Wapres Jusuf Kalla. (Antara)

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap menghadapi kemungkinan banyaknya sengketa yang harus ditangani terkait pilkada serentak pada Desember mendatang.

"MK pasti harus mempersiapkan hakim, stafnya dan sarananya. Ini betul-betul namanya harus kerja nasional harus lembur terus-menerus," kata Wapres usai membuka konsorsium internasional Constitutional Complaint di Kantor Wapres di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 akan dilakukan di 269 daerah, terdiri dari 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK sudah ratusan kali menyelesaikan sengketa pilkada dan selama belum ada peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikannya.

"Memang kalau dilihat waktu 45 hari itu sangat terbatas, tapi kita sudah berkali-kali mensimulasikan bagaimana kalau perkaranya banyak yang masuk dan serentak," kata Arief.

Menurut Arief, namun UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah membatasi agar tidak semua perkara sengketa pilkada bisa masuk ke MK, tapi hanya perkara-perkara dengan jumlah persentase tertentu.

"Dalam pasal 157-158 UU Pilkada itu menyatakan hanya selisih untuk daerah yang jumlah penduduknya sekian, selisih hasil suaranya harus setengah persen, satu, 1,5 persen atau dua persen. Kalau selisih suaranya tinggi sekali misalnya yang satu memperoleh 200 ribu yang satu sampai satu juta itu selisihnya tinggi sekali tidak bisa ke MK. Itu UU yang menyatakan," tambah Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, MK juga sudah menyiapkan seluruh instrumen yang akan digunakan untuk mengadili sengketa pilkada serentak.

"Kita sudah simulasikan ternyata waktu 45 hari masih mencukupi untuk kita menyelesaikan perkara sengketa pilkada dengan perkiraan yang kita ambil secara moderat, tidak terlalu banyak tapi tidak terlalu sedikit," katanya.

Sebetulnya, tambah Arief, sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat bawah sebelumnya, misalnya sengketa mengenai penyelenggaraan yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU di daerah, kemudian masalah penentuan calon, jika masih ada konflik diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Terkait pelanggaran pidana diselesaikan melalui sentra penegakan hukum. Atas dasar penyelesaian di tingkat sebelumnya maka diharapkan sengketa yang masuk ke MK tidak sebanyak yang diperkirakan dan waktu 45 hari mencukupi untuk menyelesaikan perkara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI