Wapres : MK Harus Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak

Esti Utami | Suara.com

Sabtu, 15 Agustus 2015 | 13:44 WIB
Wapres : MK Harus Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak
Wapres Jusuf Kalla. (Antara)

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap menghadapi kemungkinan banyaknya sengketa yang harus ditangani terkait pilkada serentak pada Desember mendatang.

"MK pasti harus mempersiapkan hakim, stafnya dan sarananya. Ini betul-betul namanya harus kerja nasional harus lembur terus-menerus," kata Wapres usai membuka konsorsium internasional Constitutional Complaint di Kantor Wapres di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 akan dilakukan di 269 daerah, terdiri dari 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK sudah ratusan kali menyelesaikan sengketa pilkada dan selama belum ada peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikannya.

"Memang kalau dilihat waktu 45 hari itu sangat terbatas, tapi kita sudah berkali-kali mensimulasikan bagaimana kalau perkaranya banyak yang masuk dan serentak," kata Arief.

Menurut Arief, namun UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah membatasi agar tidak semua perkara sengketa pilkada bisa masuk ke MK, tapi hanya perkara-perkara dengan jumlah persentase tertentu.

"Dalam pasal 157-158 UU Pilkada itu menyatakan hanya selisih untuk daerah yang jumlah penduduknya sekian, selisih hasil suaranya harus setengah persen, satu, 1,5 persen atau dua persen. Kalau selisih suaranya tinggi sekali misalnya yang satu memperoleh 200 ribu yang satu sampai satu juta itu selisihnya tinggi sekali tidak bisa ke MK. Itu UU yang menyatakan," tambah Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, MK juga sudah menyiapkan seluruh instrumen yang akan digunakan untuk mengadili sengketa pilkada serentak.

"Kita sudah simulasikan ternyata waktu 45 hari masih mencukupi untuk kita menyelesaikan perkara sengketa pilkada dengan perkiraan yang kita ambil secara moderat, tidak terlalu banyak tapi tidak terlalu sedikit," katanya.

Sebetulnya, tambah Arief, sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat bawah sebelumnya, misalnya sengketa mengenai penyelenggaraan yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU di daerah, kemudian masalah penentuan calon, jika masih ada konflik diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Terkait pelanggaran pidana diselesaikan melalui sentra penegakan hukum. Atas dasar penyelesaian di tingkat sebelumnya maka diharapkan sengketa yang masuk ke MK tidak sebanyak yang diperkirakan dan waktu 45 hari mencukupi untuk menyelesaikan perkara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:40 WIB

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:38 WIB

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:38 WIB

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:30 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf

Video | Senin, 16 Maret 2026 | 17:28 WIB

Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini

Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 16:58 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

News | Senin, 02 Maret 2026 | 19:10 WIB

Terkini

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB