Jalani Sidang Perdana PK, KPK Harap Permohonan Dikabulkan Hakim

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 19 Agustus 2015 | 11:42 WIB
Jalani Sidang Perdana PK, KPK Harap Permohonan Dikabulkan Hakim
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menjalani sidang perdana atas peninjauan kembali putusan praperadilan yang dimenangkan oleh bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, hari ini. KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan.

"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015).

Untuk meyakinkan majelis hakim, KPK akan menyampaikan semua dalil. Pasalnya, dalam putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Haswandi, dinilai KPK sudah melampaui kewenangan hakim praperadilan.

"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal menurut KPK, yang melampaui kewenangan praperadilan," katanya.

Apabila permohonan dinilai layak oleh majelis hakim, pengadilan akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.Selanjutnya, hakim agung akan mengkajinya. Setelah hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, diputuskan apakah PK diterima atau ditolak.

Hadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.

Kemudian, hakim Haswandi membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus.

Atas putusan praperadilan, KPK pun mengajukan PK. KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke pengadilan.

KPK mengatakan telah menunjukkan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Resmi Ajukan PK Terhadap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Resmi Ajukan PK Terhadap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Kamis, 30 Juli 2015 | 19:05 WIB

Banding Ditolak, KPK Pastikan Ajukan PK Terkait Hadi Poernomo

Banding Ditolak, KPK Pastikan Ajukan PK Terkait Hadi Poernomo

News | Senin, 08 Juni 2015 | 19:18 WIB

Pengamat: Banding KPK Sebagai Langkah Manis

Pengamat: Banding KPK Sebagai Langkah Manis

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 12:59 WIB

Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Selasa, 02 Juni 2015 | 12:26 WIB

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Resmi Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

News | Senin, 01 Juni 2015 | 17:55 WIB

Terkini

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026

Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:03 WIB

Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai

Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:03 WIB

×