Ratusan Pekerja JICT Laporkan Dirut Pelindo II ke Bareskrim

Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung

Senin, 24 Agustus 2015 | 18:39 WIB
Ratusan Pekerja JICT Laporkan Dirut Pelindo II ke Bareskrim
Malik Bawazir bersama perwakilan SP JICT di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (24/8/2015). Mereka melaporkan Dirut Pelindo II itu atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, serta pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami melaporkan RJ Lino atas dugaan pencemaran nama baik dengan pernyataan yang tidak manusiawi," kata kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Malik menjelaskan, RJ Lino (RJL) telah menghina para pekerjanya dengan pernyataan melalui media massa.

"RJL di Koran Tempo menyatakan bahwa siapa saja yang menolak (kontrak) adalah musuh negara, (bahwa) karyawan JICT bandit. Sementara kemerdekaan pekerja untuk berserikat dijamin hukum," jelas Malik.

Dalam laporan ini, lanjut Malik, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti berupa pernyataan RJ Lino di media massa. Tak hanya itu, pihaknya mengajukan para saksi untuk diperiksa memperkuat laporan tersebut.

Laporan mereka diterima polisi dengan nomor laporan LP/985/VIII/2015/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP, dengan pelapor Ketua Umum SP JICT, Nova Sofyan Hakim, dan terlapor RJ Lino. Selain itu, dengan pasal yang sama, RJ Lino juga dilaporkan oleh seorang pegawai JICT bernama Dardo Pratistyo, dengan nomor laporan LP/986/VIII/Bareskrim.

Selain melaporkan RJ Lino, SP JICT juga melaporkan Dani Rusli Utama selaku Dirut PT JICT atas dugaan pidana menghalang-halangi pekerja untuk berserikat. Dengan nomor laporan LP/987/VIII/2015, Dani dilaporkan melanggar pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.

Malik menambahkan, kisruh ini bermula saat RJ Lino melanjutkan kontrak pengelolaan JICT dengan Induk Usaha Hutchinson Port Holding, perusahaan asal Hong Kong. Dua karyawan yang bersuara menolak perpanjangan kontrak itu dipecat, yang kemudian memicu aksi mogok para karyawan pada 28 Juli 2015 lalu.

Kontrak itu sendiri akan berakhir pada 2019. Namun dengan alasan kepastian investasi, Pelindo II telah menawarkan perpanjangan kontrak kepada Hutchinson, bahkan telah disepakati kerja sama hingga 2039.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Melalui Wadah Serikat, Pekerja Diusulkan agar Diberi Saham

Melalui Wadah Serikat, Pekerja Diusulkan agar Diberi Saham

News | Jum'at, 01 Mei 2015 | 02:22 WIB

Federasi Buruh Protes Perannya di Perundingan PKB Dicabut

Federasi Buruh Protes Perannya di Perundingan PKB Dicabut

News | Jum'at, 24 April 2015 | 06:00 WIB

Serikat Pekerja Bisa Pasok Pemimpin Berkualitas di Perusahaan

Serikat Pekerja Bisa Pasok Pemimpin Berkualitas di Perusahaan

Bisnis | Selasa, 30 September 2014 | 14:50 WIB

SP BUMN Bentuk Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN

SP BUMN Bentuk Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN

News | Senin, 17 Maret 2014 | 16:51 WIB

Terkini

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 16:14 WIB

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

News | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

×