Ini Dia Aparatur Negara yang Menikmati Gratifikasi Seks

Rabu, 26 Agustus 2015 | 13:58 WIB
Ini Dia Aparatur Negara yang Menikmati Gratifikasi Seks
Ilustrasi PSK. (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujarnako menyebut jika seks sudah menjadi bagian dalam praktik korupsi. Dia pun menyebutkan siapa saja yang menggunkan jasa seks sebagai alat suap.

Hal itu dikatakan Sujarnako saat dirinya ditugaskan untuk menelusuri aliran dana pelaku korupsi. Kata dia, aparat penegak hukum di wilayah Indonesia timur pernah kedapatan melakukan gratifikasi seks.

"Statusnya PN (pengadilan negeri) di daerah lah, yang saya cari 2-3 orang. Tapi itu kan fenomena gunung es saja," kata Sujarnako di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Dikatakan Sujarnako, oknum Pengadilan Negeri yang disebut melakukan gratifikasi seks telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Meski tidak mau menyebutkan inisial dari oknum PN tersebut. Sujarnako mengatakan jika kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2010-2011 silam.

"Itu dia nggak punya uang, nggak punya rumah, tapi korupsinya sampe Rp10 hingga Rp20 miliar. Setelah ditelusuri ternyata uangnya habis digunakan untuk foya-foya, beli perempuan, kerjanya mabuk, untuk stay hotel di Jakarta," kata dia.

Meski demikian, dia menambahkan saat ini lembaga hukum di Indonesia termasuk KPK belum bisa menjerat pelaku korupsi yang telah melakukan gratifikasi seks. Untuk itu, jika dirinya terpilih menjadi komisioner KPK, ia berjanji akan memperkuat penegakan hukum di Indonesia termasuk menindak kasus gratifikasi seks.

"Harusnya didorong dong. Kalau ada pengusaha disodori perempuan itu berarti gratifikasi seks," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI