Satu Capim KPK Jadi Tersangka, Pansel Tak Mau Disebut Kecolongan

Jum'at, 28 Agustus 2015 | 17:27 WIB
Satu Capim KPK Jadi Tersangka, Pansel Tak Mau Disebut Kecolongan
Ketua Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti di dampingi Yenti Ganarsih usai menemui Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (16/6) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Dari 19 nama calon pimpinan KPK, satu di antaranya ditetapkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadi tersangka kasus tindak pidana.

Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mengakuinya salah satu kandidat yang lolos masuk ke seleksi tahap keempat jadi tersangka.

Tim pansel menegaskan bahwa mereka tidak kecolongan.

"Kami baru terima informasi itu beberapa jam yang lalu. Kami juga baru tahu," kata Ketua Tim Pansel Capim KPK Destry Damayanti, Jumat (28/8/2015).

Destry mengatakan pansel selama ini memang menerima sejumlah nama yang diberi stabilo merah oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Namun, dia tidak tahu kalau orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Namun saya tak menyangka juga nama itu benaran jadi tersangka," katanya.

Destry tidak mau menyebutkan siapa kandidat yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim.

"Tapi saya tak bisa sebutkan kasus maupun nama orangnya. Yang pasti dia terselip diantara 19 nama yang saat ini sedang bersaing," kata Destry.

Beberapa saat lalu, Budi Waseso mengatakan Bareskrim sudah menyerahkan rekomendasi rekam jejak 48 calon pimpinan KPK kepada pansel. Di antaranya kata Budi, ada yang tersangkut kasus pidana.
"Dari 48 itu ada (yang jadi tersangka). Yang jelas 48 yang saya sampaikan itu ada.," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri.

Ketika ditanya, apa perkaranya, Budi tidak secara eksplisit menyebutnya.

"Ada yang korupsi, ada yang pidana umum," kata Budi.

Ketika ditanya siapa calon pimpinan KPK yang disebutkan punya masalah hukum tersebut, Budi tidak mau menyebut.

"Ya tidak bisalah kita sebutkan. Yang jelas 48 itu sudah kita serahkan seluruhnya (ke pansel)," kata Budi.

Dia juga tidak mau menjelaskan apakah kandidat yang dimaksud adalah yang masuk dalam 19 orang yang diseleksi wawancara kemarin.

Budi mengatakan proses hukum kasus tersebut sekarang sedang berjalan di Bareskrim.

Budi mengingatkan pansel agar betul-betul mempertimbangkan rekomendasi Bareskrim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI